Warga Cimarias dan Margawindu Resah, WALHI Jabar Turun Tangan
Limawaktu.id, Kota Bandung - Masyarakat Cimarias dan Margawindu Kabupaten Sumedang mengaku resah dan mata pencahariannya terdampak akibat ketidakpastian hukum terkait status kepemilikan tanah yang mereka tempati dan dikelola secara turun-temurun. Kondisi ini menimbulkan keresahan sosial dan berdampak pada keberlanjutan mata pencaharian masyarakat setempat.
Salah seorang warga, Wahyu yang juga Ketua Paguyuban Tani cemerlang berharap ada kepastian hukum atas tanah yang telah dikelola warga selama puluhan tahun. Pasalnya, tanah ini adalah sumber kehidupan warga untuk bercocok tanam dan menghidupi keluarga. Masyarakat berharap proses penyelesaian dapat berjalan cepat namun tetap cermat, serta menghasilkan keputusan yang adil dan tidak merugikan pihak manapun.
“Kami berterima kasih kepada WALHI yang telah membantu menyuarakan kepentingan warga, " ungkapnya.
Direktur Eksekutif WALHI Jabar Wahyudin Iwang menerangkan, WALHI Jabar sebagai organisasi advokasi lingkungan dan hak-hak masyarakat memberikan pendampingan untuk memastikan proses penyelesaian yang adil dan partisipatif. Pihaknya melakukan pendampingan kepada warga sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak konstitusional masyarakat.
"Pendampingan yang kami lakukan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya sistematis untuk memastikan bahwa suara masyarakat didengar dalam setiap tahapan pengambilan keputusan. Reforma agraria sejatinya harus dimulai dari pengakuan terhadap hak-hak masyarakat lokal yang telah mengelola tanah secara berkelanjutan," terang Iwang, kepada Limawaktu.id, Jum’at, 5 Desember 2025.
Dia menjelaskan, konflik agraria seringkali berakar pada lemahnya dokumentasi dan ketidakjelasan status hukum tanah.
"Kami berharap melalui dialog konstruktif ini, dapat ditemukan jalan keluar yang tidak hanya menyelesaikan aspek administratif, tetapi juga memulihkan rasa keadilan masyarakat dan menjamin kepastian hukum bagi generasi mendatang, " jelasnya.
Iwang menuturkan, pihaknya sudah melakukan audensi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat dan ATR/BPN Kabupaten Sumedang. Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka menyampaikan dan membahas status kepemilikan tanah di wilayah Cimarias dan Margawindu yang saat ini tengah didampingi oleh WALHI Jabar.
Menanggapi hal tersebut, Yuniar Hikmat Ginanjar , Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat menyambut baik inisiatif dialog ini dan menyatakan komitmennya untuk mencari solusi yang saling menguntungkan (win-win solution).
Dalam paparannya, perwakilan Kanwil menekankan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan verifikasi data, kajian historis kepemilikan, serta partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.
"Kami memandang kasus ini sebagai peluang untuk menunjukkan bahwa institusi pertanahan nasional mampu bekerja secara responsif dan solutif. Prinsip win-win solution yang kami usung berarti mencari titik temu antara kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan kebijakan pertanahan nasional," jelas perwakilan Kanwil ATR/BPN.
Lebih lanjut dijelaskan, ATR/BPN akan melakukan pendataan ulang, verifikasi dokumen kepemilikan, dan kajian mendalam terhadap sejarah penguasaan tanah di kedua wilayah tersebut. Proses ini akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat setempat.
Disi lain, Toni kepala ATR/BPN Kabupaten Sumedang selaku pelaksana teknis di tingkat kabupaten menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi proses administrasi dan pendataan lapangan.
"Kami akan bekerja sama dengan tim Kanwil dan WALHI untuk memastikan data yang akurat dan proses yang akuntabel. Kepercayaan masyarakat adalah aset terpenting dalam pekerjaan kami," ujar perwakilan ATR/BPN Kabupaten Sumedang.
Pihak kabupaten juga menyampaikan bahwa akan dibentuk tim gabungan untuk melakukan pengecekan lapangan dan verifikasi dokumen dalam waktu dekat, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
Sebagai tindak lanjut dari audensi ini, disepakati beberapa langkah konkret:
1. Pembentukan tim gabungan untuk verifikasi data dan survei lapangan dalam waktu dua minggu ke depan Atau GTRA
2. Penyusunan roadmap penyelesaian dengan target waktu yang jelas dan terukur
3. Pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh masyarakat terdampak mengenai proses dan mekanisme yang akan ditempuh
4. Komitmen untuk melakukan pertemuan rutin guna memantau progres penyelesaian
WALHI Jabar menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan hingga tercapainya solusi yang berkeadilan.
"Kami optimis bahwa dengan itikad baik dari semua pihak, persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara yang bermartabat dan berkelanjutan," tutup Iwang.