WALHI Jabar Menduga Pembangunan Pabrik Cokelat di Melong Abaikan Hak Masyarakat Terdampak
Limawaktu.id, Kota Cimahi - Ketegangan antara ambisi ekspansi industri dan hak dasar masyarakat pemukiman kini mencapai titik nadir di Kota Cimahi. Kasus pembangunan Pabrik Cokelat di tengah pemukiman warga Melong Green Garden bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan sebuah preseden krusial yang menguji sejauh mana integritas tata kelola ruang di kota ini dipertaruhkan. Di satu sisi, industri menuntut ruang untuk tumbuh, namun di sisi lain, warga berdiri di garis depan mempertahankan ruang hidup yang terancam oleh polusi dan degradasi lingkungan.
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat menduga adanya kejanggalan dalam eskalasi konflik ini. Situasi di lapangan menunjukkan adanya tabrakan kepentingan yang tajam, di mana legitimasi pembangunan pabrik mulai dipertanyakan secara fundamental.
Staf Investigasi WALHI Jawa Barat Ajeng Pramudya mengungkapkan,untuk membedah akar masalah ini, kita tidak bisa hanya melihat ketegangan di lapangan, melainkan harus masuk ke dalam ranah regulasi.
Berdasarkan analisis Ajeng Pramudya, Staf Advokasi WALHI Jabar, status Kelurahan Melong memang tercantum sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, Ajeng menekankan sebuah anomali dalam cara pandang pelaku usaha.
Menurut Ajeng, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi Tahun 2024-2044 memang betul Kelurahan Melong masuk ke dalam kawasan peruntukan industri (KPI).
Namun, masuknya suatu wilayah ke dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI) berarti memberikan hak untuk langsung membangun dan menjalankan kegiatan industri di atas tanah tersebut. KPI pada dasarnya merupakan arahan pemanfaatan ruang yang menunjukkan bahwa suatu wilayah secara tata ruang diperuntukkan bagi kegiatan industri.
“Karena itu, status KPI baru merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian legalitas pembangunan industri. Dalam praktiknya, proses tersebut harus berjalan secara berjenjang, mulai dari RTRW, RDTR, KKPR, perizinan berusaha, hingga persetujuan lingkungan,” ungkap Ajeng.
Dia menjelaskan, setelah itu, pelaku usaha tetap harus memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk memastikan bahwa kegiatan yang akan dilakukan benar-benar sesuai dengan ketentuan tata ruang pada lokasi tersebut.
Kesesuaian tata ruang tersebut juga belum berarti kegiatan industri dapat langsung dibangun. Pelaku usaha masih harus memenuhi perizinan berusaha sesuai jenis dan tingkat risiko kegiatannya serta memperoleh persetujuan lingkungan berdasarkan dampak kegiatan terhadap lingkungan, seperti daya dukung dan daya tampung lingkungan, pencemaran, pengelolaan limbah, risiko bencana, penggunaan air, serta dampak terhadap masyarakat termasuk perlibatan masyarakat terdampak dalam penyusunan AMDAL-nya. Hal ini juga penting dalam melihat konflik ruang dan lingkungan.
“Ketika sebuah proyek berada di dalam KPI, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada "apakah lokasinya KPI?", tetapi harus dilanjutkan dengan "apakah kegiatan yang akan dibangun sesuai dengan zona tersebut, apakah KKPR-nya telah sesuai, apakah perizinan berusahanya sah, dan apakah dampak lingkungannya telah dinilai dan dikelola secara memadai?" Dengan demikian, status KPI tidak dapat dijadikan alasan tunggal untuk membenarkan pembangunan industri apabila tahapan dan persyaratan hukum lainnya belum terpenuhi,” katanya.
Dia memaparkan, dalam kasus ini WALHI menilai tidak adanya transparansi dan keterbukaan dalam pembangunan ini menimbulkan kesan bahwa proses pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan hak masyarakat terdampak untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi. Kondisi tersebut dapat dikatakan bertentangan dengan amanat peraturan perundang undangan yang berlaku, khususnya yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik serta kewajiban pelibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL.
“Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat yang terdampak berhak memperoleh informasi secara transparan dan dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, tidak adanya sosialisasi, akses informasi, maupun partisipasi warga dalam pembangunan pabrik ini dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip-prinsip hukum dan tata kelola pembangunan yang baik sehingga patut dipertanyakan dan dievaluasi terkait izin lingkungan dari pabrik tersebut,” paparnya.
Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Warga Komplek Melong Green Garden (MGG), Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, kembali menyuarakan aspirasi mereka terkait keberadaan PT Cipta Aneka Pangan Prima. Perjuangan yang telah berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun ini menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah terkait tata ruang, kelestarian lingkungan, serta kenyamanan kawasan hunian.
Persoalan ini bermula sekitar tahun 2016. Berdasarkan keterangan warga yang disampaikan oleh tokoh masyarakat RW 28, Arifin Hakim, pihak perusahaan awalnya berencana membangun gudang dan telah meminta izin kepada masyarakat sekitar.
“Namun, dalam perkembangannya, rencana tersebut beralih fungsi menjadi aktivitas pabrik. Perubahan operasional ini memicu perhatian dan keberatan dari sejumlah warga, khususnya di wilayah RW 28 dan RW 35,” terang Arifin, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurutnya, Pada rentang tahun 2018 hingga 2019, warga sempat mengeluhkan timbulnya aroma menyengat yang diduga menyerupai bau cokelat. Meski keluhan tersebut mendapat respons dan persoalan bau berangsur hilang setelah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Masalah lingkungan di kawasan MGG tidak berhenti di situ. Saat ini, warga menyoroti kondisi aliran selokan dan sungai di sekitar kawasan permukiman mereka yang dinilai perlu perhatian khusus.
Arifin menjelaskan, selama tujuh tahun terakhir, berbagai upaya telah dilakukan oleh warga untuk menyampaikan aspirasi mereka. Bahkan mereka telah berkomunikasi dan menyampaikan persoalan ini kepada berbagai instansi, mulai dari satgas Citarum Harum, Pemerintah Kelurahan Melong, Pemerintah Kecamatan Cimahi Selatan, Dinas PUPR, DPRD Kota Cimahi, hingga DPRD Jawa Barat. Namun, hingga kini, warga mengaku belum menemukan titik temu yang dianggap mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
"Sudah sekitar tujuh tahun kami memperjuangkan persoalan ini. Kami ingin ada solusi yang jelas, terutama menyangkut lingkungan dan kepentingan masyarakat," jelas Arifin Hakim.