Rabu, 30 September 2026 14:54

WALHI dan KOMPI Desak Pemerintah Hentikan Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Barat

Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta Kementerian Perikanan dan Kelautan menghentikan Revitalisasi Tambak Pantura [WALHI Indonesia]

Limawaktu.id, Bandung - Di tengah ambisi pemerintah menjadikan Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Tambak Pantura sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional melalui budidaya nila salin, ribuan petambak yang selama puluhan tahun memproduksi pangan di pesisir Jawa Barat justru menghadapi ketidakpastian atas masa depan ruang hidup dan ruang kelolanya. Alih-alih menjadi subjek utama pembangunan, para petambak ditempatkan sebagai pihak yang menunggu keputusan mengenai nasib tambak yang mereka garap.

Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai persoalan utama PSN Revitalisasi Tambak Pantura adalah perubahan penguasaan ruang dan kendali atas sistem pangan pesisir.

Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI, mengutarakan, "Masalah utama PSN Revitalisasi Tambak adalah model pembangunan yang melibatkan PT Agrinas Jaladri Nusantara sejak awal menjadi bagian dari tim penyediaan lahan dan juga pengelola utama pertambakan di Pantura Jawa Barat. Sementara para petambak eksisting hingga kini belum memperoleh kepastian hak dan akses atas ruang hidupnya dalam tata kelola yang baru. Mereka terancam kehilangan ruang kelola tambaknya dan mata pencaharian. Ketahanan pangan tidak boleh dibangun dengan mengubah produsen pangan rakyat menjadi pihak yang kehilangan kendali atas ruang dan produksinya sendiri.”

Kronologi yang dihimpun WALHI menunjukkan fakta PT Agrinas Jaladri Nusantara telah terlibat sejak tahap penyediaan lahan. Pada 24 Februari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Kepmen KP Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tim Lahan Revitalisasi Tambak Pantai Utara Jawa. Tim tersebut dibentuk untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, dan pelaksanaan penyediaan lahan bagi PSN Revitalisasi Tambak Pantura. PT Agrinas Jaladri Nusantara telah tercantum dalam struktur resmi Tim Lahan pada tiga kelompok kerja sekaligus: (1) Koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga; (2) Koordinasi lintas Pemerintah Daerah; dan (3) Koordinasi dengan Masyarakat.

Isi Kepmen KP Nomor 3 Tahun 2025 itu secara eksplisit menunjukkan persoalan utamanya adalah ketersediaan lahan.

“Kepmen Kelautan dan Perikanan No. 3 Tahun 2025 merupakan salah satu dokumen penting. Karena ia menunjukkan KKP bukan terlebih dahulu menyusun skema perlindungan petambak eksisting, melainkan membentuk Tim Lahan,” tutur Mida, dalam siaran persnya, Rabu, 30 September 2026.

Wahyudin, Direktur WALHI Jabar menegaskan, KKP juga terlalu tergesa-gesa melibatkan Agrinas Jaladri Nusantara, dengan menjadikannya bagian dari Tim Lahan Revitalisasi Tambak. Ini dapat berujung pada ketimpangan serius dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan PSN Revitalisasi Tambak Pantura.

“Kami membantah klaim pemerintah yang menyebut lokasi proyek merupakan lahan menganggur (idle land).” tegasnya.

Menurutnya, penentuan kawasan proyek dilakukan tanpa memahami kondisi riil di lapangan. "Dirjen Perikanan Budidaya KKP menyampaikan pada 24 September 2026 pada saat kami beraudiensi bahwa pematokan dilakukan untuk menentukan lahan yang dianggap lahan terbengkalai atau idle. Namun kenyataannya, sebagian kawasan yang ditunjuk sudah sejak lama menjadi pemukiman warga dan tambak produktif yang telah menghidupi masyarakat selama puluhan tahun. Menyebut ruang hidup masyarakat sebagai lahan menganggur adalah bentuk pengabaian terhadap fakta sosial dan ekonomi yang sudah berlangsung lama di kawasan tersebut," paparnya.

Lebih lanjut, Wahyudin menilai bahwa persoalan kemiskinan masyarakat pesisir tidak dapat dijawab semata-mata melalui proyek berskala besar yang diklaim membawa pembangunan dan investasi.

"Menjawab kemiskinan bukan sekadar menghadirkan proyek strategis nasional. Wujud nyata yang paling dibutuhkan masyarakat adalah pengakuan dan perlindungan atas hak-hak petambak, kepastian akses terhadap ruang kelola dan ruang hidup yang selama ini mereka pertahankan," katanya.

WALHI menilai penyusunan AMDAL dalam proyek Revitalisasi Tambak Pantura dilakukan terlambat dan cenderung menjadi formalitas administratif. Proyek ini telah ditetapkan sebagai PSN melalui Permenko Perekonomian No. 16 Tahun 2025 pada 24 September 2025, sementara konsultasi publik AMDAL baru dilaksanakan pada 13 Februari 2026 dan dokumen AMDAL diterbitkan pada 10 April 2026. Padahal AMDAL seharusnya menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu proyek layak dijalankan atau tidak. Faktanya, pemerintah telah lebih dulu membentuk tim lahan, menyiapkan kawasan proyek, melibatkan Agrinas Jaladri sebagai operator, dan menetapkan proyek sebagai PSN sebelum proses penilaian lingkungan dilakukan. Urutan ini menunjukkan indikasi mal administrasi dalam penerbitan AMDAL dan partisipasi publik yang semu.

“AMDAL seharusnya menjadi landasan yang menentukan jalan atau tidaknya sebuah proyek. Dengan penerbitan AMDAL pasca penentapan PSN, kami mempertanyakan kepada KLH dan KKP mengenai fungsi AMDAL itu sendiri," pungkas Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI Eksekutif Nasional.

Wahyudin menambahkan proses penyusunan AMDAL tidak memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi masyarakat terdampak.

"Ruang partisipasi warga dalam penyusunan dokumen lingkungan praktis tidak ada. Sosialisasi yang dilakukan tidak dapat disebut bermakna karena aspirasi masyarakat terdampak tidak memperoleh ruang yang setara dan tidak tercermin dalam proses pengambilan keputusan," ujar Wahyudin.

Oleh karena itu, WALHI dan KOMPI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan seluruh proses implementasi PSN Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Barat guna mencegah perluasan dampak sosial dan konflik agraria. Penghentian proyek juga diperlukan untuk menghindari pengadaan lahan tambak baru dan perubahan tata kelola kawasan yang berpotensi merugikan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan atas hak-hak petambak di Pantura Jawa Barat.

 WALHI dan KOMPI juga mendesak Ombudsman RI untuk menyelidiki dugaan maladministrasi dalam perencanaan PSN Revitalisasi Tambak Pantura. Indikasi tersebut terlihat dari keterlibatan Agrinas Jaladri sebagai operator proyek sejak tahap penyediaan lahan, sementara masyarakat terdampak tidak memperoleh informasi, konsultasi, dan kepastian yang memadai terkait hak atas ruang hidup mereka.

“Proses AMDAL baru dilakukan setelah proyek ditetapkan sebagai PSN, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan prinsip tata kelola yang transparan, partisipatif, dan akuntabel,” pungkasnya.