Wabup Bandung Barat Tegaskan Pengusaha Tambang Patuhi K3 dan Jaga Lingkungan
Limawaktu.id, Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin maupun pengawasan ketenagakerjaan sektor pertambangan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berperan menjaga kondusivitas investasi, melindungi kepentingan masyarakat, dan memfasilitasi komunikasi antara perusahaan, pekerja, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail, saat menghadiri agenda silaturahmi formal bersama Himpunan Pengusaha Pekerja Masyarakat Tambang (HP2MT) Kabupaten Bandung Barat di Mason Pine Hotel, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kamis, 16 Juli 2026.
Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail menekankan pentingnya keterbukaan komunikasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja agar aktivitas pertambangan di Kabupaten Bandung Barat berjalan secara tertib, aman, dan berkelanjutan.
Dalam pertemuan bersama Himpunan Pengusaha Pengolahan Material Tambang (HP2MT), Asep menjelaskan secara rinci pembagian kewenangan pengelolaan sektor pertambangan sesuai regulasi nasional yang berlaku. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat, terutama terkait persoalan perizinan hingga pengawasan ketenagakerjaan.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, seluruh kewenangan penerbitan maupun evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.
Tak hanya itu, pengawasan terhadap pelaksanaan ketenagakerjaan, termasuk perlindungan hak-hak pekerja dan penegakan aturan ketenagakerjaan di kawasan pertambangan, juga menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
"Secara aturan hukum, urusan perizinan dan pengawasan ketenagakerjaan memang sudah bergeser ke tingkat provinsi. Namun, kehadiran Pemda KBB di sini adalah untuk memastikan operasional di lapangan berjalan kondusif, hak-hak pekerja lokal terlindungi dengan baik, dan iklim investasi di wilayah kita tetap terjaga secara aman dan tertib," ujar Asep Ismail.
Meski kewenangan strategis tersebut telah beralih ke pemerintah yang lebih tinggi, Asep menegaskan Pemkab Bandung Barat tetap memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas daerah serta memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan persoalan sosial maupun lingkungan.
Karena itu, ia meminta seluruh perusahaan pertambangan untuk memperhatikan sejumlah isu prioritas yang selama ini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama yang disampaikan Gubernur Jawa Barat.
Beberapa di antaranya adalah penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten, pelaksanaan reklamasi lahan pascatambang sesuai ketentuan, serta komitmen menjaga kelestarian lingkungan guna mencegah kerusakan ekologis yang berdampak pada masyarakat.
Selain itu, Asep menegaskan masih terdapat sejumlah kewenangan yang tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Kewenangan tersebut akan terus dioptimalkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, menjaga ketertiban wilayah, dan mendorong peningkatan kesejahteraan warga di sekitar kawasan pertambangan.
Merespons arahan tersebut, seluruh pengusaha pertambangan yang hadir menyatakan komitmen untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Mereka juga menyatakan kesiapan menindaklanjuti berbagai arahan strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna mewujudkan tata kelola industri pertambangan yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Mengakhiri pertemuan, Asep menginstruksikan agar forum komunikasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja tidak berhenti sebagai agenda seremonial semata.
Ia meminta dialog tripartit digelar secara rutin sebagai wadah penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di lapangan, sehingga setiap kendala administratif maupun operasional dapat diselesaikan melalui koordinasi yang baik tanpa melampaui kewenangan masing-masing institusi.
Sebagai tindak lanjut, Wakil Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk aktif memfasilitasi komunikasi antara perusahaan pertambangan, pekerja, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas kewenangan sekaligus menjaga keberlangsungan investasi yang tetap berpihak pada keselamatan pekerja, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan.