Ustaz Abdul Somad Alihkan Sertipikat Tanah ke Format Elektronik
Limawaktu.id, Kampar - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan apresiasi tinggi kepada Ustaz Abdul Somad (UAS) atas inisiatifnya mengalihmediakan sertipikat tanah miliknya dari bentuk analog menjadi Sertipikat Elektronik. Langkah ini dinilai sebagai contoh nyata dalam meningkatkan keamanan aset pertanahan melalui digitalisasi.
Apresiasi tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam acara Silaturahim dan Ceramah Keagamaan yang berlangsung di Pondok Pesantren Az-Zahra, Bangkinang,Kabupaten Kampar. Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak seluruh pengelola yayasan pendidikan dan masyarakat luas untuk mengikuti jejak UAS.
“Kami harapkan pengelola pondok pesantren dan masyarakat lainnya dapat mengikuti langkah ini, beralih ke Sertipikat Elektronik demi keamanan dan kemudahan di masa depan,” ujar Nusron Wahid.
Sertipikat Elektronik yang diterbitkan mencakup bidang tanah seluas 18.500 meter persegi di Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Aset tersebut merupakan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Yayasan Pendidikan Hajjah Rohana.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa keunggulan utama Sertipikat Elektronik terletak pada sistem keamanan yang lebih mumpuni. Seluruh data dokumen tersimpan secara digital dalam sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), sehingga risiko kehilangan atau kerusakan akibat bencana alam seperti banjir dan gempa bumi dapat diminimalisir.
Selain keamanan, akurasi data spasial juga menjadi nilai tambah. Melalui sistem digital, titik koordinat serta batas-batas tanah dapat ditelusuri dengan transparan dan akurat.
“Batas-batasnya jelas, letaknya jelas. Tinggal dicek melalui sistem, lokasi dapat langsung diketahui secara transparan,” tegasnya.
Sertipikat Elektronik tersebut memberikan keamanan lebih terhadap bidang tanah seluas 18.500 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Tanah tersebut memiliki alas hak berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Yayasan Pendidikan Hajjah Rohana.
Menteri Nusron menjelaskan, Sertipikat Elektronik salah satu keunggulannya adalah tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan sertipikat analog. Data dokumen pertanahan tersimpan secara digital dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) sehingga tetap aman meskipun terjadi bencana, seperti banjir atau gempa.