Tumben Reklame ini Nunggak Pajak Belasan Juta
Limawaktu.id - Sebuah reklame yang berdiri di Jalan HMS Mintaredja, tepatnya di Gerbang Tol Baros, Kota Cimahi dipasangi spanduk peringatan pada Jumat (18/10/2019). Usut-punya usut, reklame tersebut ternyata pajaknya belum dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP) alias menunggak untuk pembayaran tahun ini. Hal itu diperkuat dengan pesan dalam spanduk yang bertuliskan 'Wajib Pajak ini Belum Membayar Pajak Reklame'.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi,Dadan Darmawan mengatakan, sebelum media peringatan ini dipasang, pihaknya sudah melayangkan peringatan kesatu dan kedua. Bahkan panggilan pun tidak direspon WP.
"Ini tunggakan. Ini kan setahun sekali pajaknya, nah untuk tahun ini dia (WP) belum bayar pajaknya ini sudah peringatan ketiga. Karena tidak ada respon juga kita pasangan media peringatan," jelasnya saat ditemui disela-sela pemasangan.
Dikatakannya, peringatan keras ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Besaran tunggakan pajak reklame tersebut mencapai Rp11.212.500. Pihaknya mengaku heran dengan WP tersebut, padahal tahun-tahun sebelumnya selalu taat dalam pembayaran pajak. "Tahun sekarang kurang tahu percis gak bayar, tidak ada respon sehingga ini salah satu upaya," ujarnya.
Pihaknya berharap dengan adanya teguran ini, WP segera membayar lunas tunggakan pajaknya. Sebab, pajak ini sangat bermanfaat untuk pembangunan Kota Cimahi. Kepala Seksi Datun Kejari Cimahi, Muhammad Fabian mengatakan, upaya teguran bersama ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Namun untuk menyadarkan WP bahwa akan pentingnya membayar pajak sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Cimahi. "Kami lakukan supaya masyarakat bisa meningkatkan pentingnya pajak," ujarnya.