Tolak Pajak Progresif JHT Buruh Cimahi Geruduk Kantor Pajak
Limawaktu.id, Kota Cimahi - Gelombang penolakan terhadap kebijakan pajak progresif atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) mengemuka di Kota Cimahi. Sekitar 1.000 buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Kota Cimahi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, menuntut pemerintah membatalkan kebijakan yang dinilai membebani pekerja.
Ketua DPC SPSI Kota Cimahi, Edi Suherdi, mengatakan kebijakan pengenaan pajak progresif terhadap dana JHT merupakan bentuk ketidakadilan bagi para pekerja. Menurutnya, selama masih aktif bekerja, buruh telah memenuhi kewajibannya membayar Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulan.
"Buruh sudah dikenakan pajak penghasilan setiap bulan yang disetorkan kepada pemerintah. Namun ketika mencairkan tabungan JHT yang berasal dari hasil kerja mereka sendiri, masih kembali dikenakan pajak. Ini yang kami anggap sebagai bentuk pajak berganda dan sangat memberatkan pekerja," ujar Edi.
Menurut Edi, persoalan tersebut bukan hanya soal besaran pajak, melainkan menyangkut rasa keadilan bagi para pekerja. Dana JHT merupakan tabungan jangka panjang yang dipersiapkan sebagai penyangga ekonomi ketika seseorang memasuki masa pensiun atau kehilangan pekerjaan.
Ia menilai, pemungutan pajak saat dana tersebut dicairkan justru dilakukan ketika pekerja berada dalam kondisi ekonomi yang paling rentan.
"Yang paling menyakitkan adalah pajak itu dipungut ketika buruh sudah tidak bekerja. Saat itulah mereka membutuhkan dana JHT untuk menyambung kehidupan,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, para buruh membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Selain meminta penghentian penerapan pajak progresif atas pencairan JHT, mereka juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang mengatur perpajakan dana jaminan sosial ketenagakerjaan.
Buruh menegaskan perjuangan tidak akan berhenti pada aksi di Kota Cimahi. Aspirasi tersebut akan diteruskan secara berjenjang ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat agar dilakukan kajian ulang terhadap kebijakan yang dianggap merugikan kaum pekerja.
"Kami meminta pemerintah daerah turut menyampaikan sikap resmi kepada pemerintah pusat. Dana JHT adalah hasil keringat pekerja yang disisihkan selama bertahun-tahun untuk masa depan. Jangan sampai hak pekerja justru berkurang karena kebijakan yang tidak berpihak kepada kesejahteraan buruh," kata Edi.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa menyampaikan orasi secara bergantian di depan Kantor Pajak Pratama dan BPJS Ketenagakerjaan sebelum melakukan aksi di DPRD Kota Cimahi.
Buruh berharap pemerintah melakukan kaji ulang atas kebijakan yang menyangkut hak-hak buruh dapat dirumuskan secara lebih adil dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.