Rabu, 15 Juli 2020 15:22

Tok! Target Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum di Cimahi Tahun Ini Direvisi

Area Parkir Alun-alun Cimahi [Foto istimewa]

Cimahi - Menyerah dengan target awal, Dinas Perhubungan Kota Cimahi akhirnya merevisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan tahun ini. Target direvisi dari Rp 1,2 miliar menjadi Rp 500 juta.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang menjelaskan, perubahan target tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi.

"Ada revisi target. Perubahan target 2020 menjadi sebesar Rp 500 juta," terang Endang saat ditemui, Rabu (15/7/2020).

Endang membeberkan, ada beberapa faktor yang membuat target retribusi awal tidak akan tercapai jika tetap dipaksakan. Seperti ditundanya penerapan tarif parkir baru mengingat saat ini revisi Peraturan Daerah (Perda) belum tuntas dibahas.

Sebab, naiknya target awal tahun ini hingga Rp 1,2 miliar salah satunya karena akan ada kenaikan tarif parkir di tepi jalan atau off streat tahun ini. Kondisi pandemi Covid-19 atai virus korona saat ini juga menjadi penyebab ditundanya kenaikan tarif parkir.

"Penerapan tarif baru ditunda, Perda-nya masih dievaluasi provinsi. Kemudian pandemi Covid-19 juga belum selesai. Itu yang jadi pertimbangan," beber Endang.

Endang menyampaikan, dari target hasil revisi sebesar Rp 500 juta, penerimaan retribusi dari parkir tepi jalan baru mencapai Rp 211 juta atau 42 persen. Pihaknya optimis target baru ini akan tercapai, mengingat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini berbagai pusat kegiatan sudah aktif kembali.

Penerimaan retribusi parkir tersebut didapat dari sekitar 89 titik parkir tepi jalan umum yang dikelola 120 juru parkir legal. Setoran yang diserahkan kepada pihaknya dari juru parkir itu sebagai bentuk retribusi yang disesuaikan dengan potensi titik parkirnya dan sudah disepakati dengan petugas parkir.

"Dengan penerapan AKB dimana sejumlah pusat kegiatan perdagangan mulai beroperasi kembali, kondisi parkir pun mulai meningkat lagi. Insya Alloh kita optimis," ujarnya.

Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir sepeda motor saat ini Rp. 1.000, kendaraan roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya dari Rp. 2.000. Angkutan barang jenis box/pick up Rp. 2.500, tarif parkir truk/bus sedang Rp. 3.000.