Kamis, 14 Mei 2020 13:40

TKI Pulang ke KBB Wajib Bawa Sertifikat Standar WHO

tki saat dibandara [Net]

Limawaktu.id - Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan akan diterapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang ke tanah air.

Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja pada Disnakertrans KBB, Sutrisno mengatakan, SOP protokol kesehatan diperlukan untuk mencegah penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayahnya.

"Setiap pekerja migran yang pulang wajib memiliki sertifikat sesuai standar WHO. Jika ada yang terindikasi virus, akan langsung dikarantina," tegas Sutrisno, Kamis (14/5/2020).

Sutrisno mengaku belum merincikan jumlah PMI yang masuk ke Bandung Barat. Namun, berdasarkan data terakhir tahun 2020, ada sekitar 30-40 orang yang saat ini bekerja di sejumlah negara di Asia.

Dia mengungkapkan, pekerja migran asal Bandung Barat jumlahnya tidak terlalu banyak sebab Kementerian Ketenagakerjaan (Kementan) sudah menyetop pengiriman tenaga kerja Indonesia keluar negeri akibat wabah Covid-19.

"Bukan hanya di Bandung Barat saja, tetapi aturan itu berlaku di seluruh Indonesia sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan," katanya.

Sutrisno menyatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penyebaran Covid-19 dengan datangnya para pekerja migran ini karena pemerintah bakal memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

"Ketika masuk ke daerah kita, pastinya mereka memegang surat keterangan sehat dari negara penempatan. Jadi masyarakat yang kedatangan pekerja migran jangan meragukan kesehatannya," tandasnya.