Minggu, 21 September 2025 13:06

Tito Sebut Kepala Daerah Dipilih DPRD Tak Bertentangan dengan Konstitusi

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menghadiri pertemuan regional KAHMI se-Sumatera yang berlangsung di Batam, Sabtu, 20 September 2025. [Puspen Kemendagri]

Limawaktu.id, Batam – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menanggapi aspirasi yang disampaikan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) se Sumatera yang menginginkan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Tito mengatakan, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 hanya menyebut bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa merinci apakah harus langsung oleh rakyat atau melalui DPRD.

“Dari aspek hukum saja, kita sudah melihat bahwa poinnya aspirasi teman-teman KAHMI se-Sumatera tadi untuk kepala daerah dipilih DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi,” sebut Tito, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 21 September 2025. 

Dalam pertemuan tersebut, Tito mengajak Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) untuk terus berkontribusi membangun bangsa, khususnya dalam menyongsong cita-cita Indonesia Emas 2045. Menurutnya, KAHMI memiliki potensi besar karena menghimpun para kader dan alumni HMI yang telah tersebar di berbagai lini, termasuk pemerintahan, parlemen, maupun lembaga strategis.

Dia menjelaskan, visi KAHMI sejak awal bukan hanya untuk kepentingan Islam, melainkan lebih luas yakni berkontribusi bagi kemajuan bangsa yang plural.

 “Itu artinya KAHMI mengakui pluralisme meskipun bernapaskan mesyiarkan nilai-nilai Islam,” jelas Tito.

Tito  menyampaikan apresiasi tinggi kepada KAHMI yang selama ini menjadi wadah pengaderan pemimpin bangsa. Ia berharap, KAHMI tetap konsisten melahirkan gagasan dan aksi nyata demi terwujudnya Indonesia Emas 2045.

 “Organisasi yang betul-betul bisa menjadi driving force bahkan bisa menjadi agent of change perubahan untuk bangsa kita menuju bangsa yang tadi yang maju, Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Dikutip dari berbagai media, Majelis Nasional Korps Alumni HMI (KAHMI) se-Sumatera, erekomendasikan agar pemerintah dan DPR RI mengubah mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rekomendasi ini disampaikan dalam pertemuan regional KAHMI se-Sumatera yang berlangsung di Batam, Sabtu, 20 September 2025.

Dalam piagam tersebut, KAHMI menilai pelaksanaan Pilkada langsung pasca reformasi selama ini dinilai mahal, rawan konflik horisontal, dan melahirkan budaya demokrasi transaksional yang dapat membahayakan sistem demokrasi Pancasila.