Tiga Produk Ikan Kaleng yang Ditarik Edar BPOM
Limawaktu.id,- Badan Pengawasan Obat dan. Makanan (BPOMP) menegaskan, produk ikan kemasa kaleng (sarden) tidak layak untuk dikonsumsi.
Hal tersebut diungkapkan Salfa Talik, Pengawas Farmasi Makanan Ahli Madya BPOM Bandung usai menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah toko modern di Kota Cimahi, Senin (26/3/2018).
"Produk yang mengandung cacing itu tidak layak konsumsi, dan pada konsumen tertentu dapat menyebabkan reaksi alergi (hipersensitifitas)," ujar Salfa.
Sidak dilakukan bersama Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Sejauh ini, BPOM telah memerintahkan importir untuk menarik tiga produk ikan dalam kaleng yang terdapat cacing. Ketiganya ialah Farmerjack, IO dan Hoki.
Dikatakan Salfa, pihaknya akan terus melakukan pemantauan proses penarikan dan pemusnahan terhadap peredaran produk ikan kemasan dalam kaleng.
"Serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap peredaran bets lainnya," katanya.
Ia menghimbau, agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. Selalu cek label, kemasan, izin edar dan kadaluwarsa sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan.
"Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM dan tidak melebihi masa kadaluwarsa," imbuh Salfa.