Senin, 23 September 2019 19:17

Tiga Mantan Pejabat Pemkab Bandung Barat Terancam 20 Tahun Penjara

Tiga Mantan Pejabat Pemkab Bandung Barat Saat Menjalani Sidang DI pengadilan Tipikor PN Bandung [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Tiga mantan pejabat Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bandung Barat didakwa melakukan korupsi dana perawatan kendaraan bermotor dan BBM. Ketiganya didakwa dengan dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kasus belanja yang diduga fiktif itu dilakukan tahun 2016. Saat itu, UPT Kebersihan masih dibawah naungan Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang Bandung Barat. Ditahun 2016, Apit Akhmad menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha UPT Kebersihan, Adang Rahmat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Kebersihan, Abdurahman Nuryadin.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (23)9)2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bale Bandung Sima Simson menyebutkan kasus tersebut terjadi pada 2016.

Saat itu terdapat anggaran belanja di UPT Kebersihan Bandung Barat sebesar Rp 4.383.775.000 untuk BBM dan untuk perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp 1.483.270.000 dengan pelaksana tugas kegiatan tersebut adalah ketiga terdakwa.

"Mereka telah mencairkan keseluruhan anggaran tersebut. Namun pada kenyataannya sebagian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya. Adapun modusnya, yakni dengan cara seolah-olah telah diberikan kepada pengemudi atau sopir pengangkut sampah dengan ritase yang telah digelembungkan dan telah membuat SPJ berdasarkan bukti-bukti pembelian dipalsukan.

"Akibatnya negara rugi sekitar Rp 1,7 miliar lebih," ucapnya. Atas perbuatan tersebut ketiga terdakwa dikenakan pasal 2, subsider pasal 3 dan pasal 11, pasal 12 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda eksepsi dan kesaksian.