Terkait Pabrik Cokelat, Komisi III DPRD Minta Pemkot Cimahi Tegakkan Aturan
Limawaktu.id, Kota Cimahi - Komisi III DPRD Kota Cimahi mengeluarkan sejumlah rekomendasi resmi kepada pihak eksekutif dan pengusaha terkait evaluasi perizinan serta pengelolaan lingkungan hidup pada fasilitas pabrik cokelat, di Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan. Rekomendasi tersebut dirumuskan setelah dilakukannya kunjungan lapangan dan serangkaian rapat kerja bersama dinas-dinas terkait.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi Mohamad Nofip mengungkapkan, terkait perizinan bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Komisi III menegaskan bahwa dokumen izin prinsip dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada dasarnya telah diterbitkan untuk fasilitas tersebut.
“Komisi III meminta Dinas PUPR mengambil tindakan tegas apabila pelaksanaan pembangunan di lapangan tidak sesuai dengan perencanaan dalam PBG. Jika bangunan terbukti menyalahi aturan, maka proses pembangunan harus segera diberhentikan atau dibongkar,” ungkap Nofip, Rabu, 30 September 2026.
Sementara soal sektor saluran air, Komisi III meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) serta Dinas PUPR untuk segera menginventarisir aset-aset irigasi di wilayah tersebut. Langkah inventarisasi dan rencana pengambilalihan aset dari Kabupaten Bandung oleh Pemerintah Kota Cimahi dipandang perlu guna memperjelas kewenangan pengelolaan serta merespons keluhan warga terkait isu pencemaran limbah.
Dari sisi pengawasan lingkungan hidup, fasilitas pabrik yang telah beroperasi (CAPP) saat ini terus melakukan penindaklanjutan dan perbaikan pada sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Sementara itu, untuk bangunan baru di bagian belakang yang berdiri di bawah entitas berbeda, yaitu PT Sarana Inti Gemilang Jaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum dapat mengambil tindakan penegakan karena fasilitas tersebut belum beroperasi,” katanya.
Dijelaksan Nofip, sejumlah warga yang menginginkan penutupan pabrik, Komisi III menilai penutupan tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Keputusan tersebut harus memperhitungkan keberlangsungan penyerapan tenaga kerja, kondisi ekonomi lokal, serta perlunya menjaga iklim investasi.
“Apabila ditemukan ketidaksesuaian perizinan, pihak perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan agar seluruh fisik bangunan dan operasional sesuai dengan izin yang diajukan. Penanganan terkait dampak sosial di masyarakat sendiri merupakan ranah kewenangan Komisi IV,” jelasnya.
Nofip melanjutkan, jika memang ada pelanggaran, pihaknya meminta bangunan yang tidak sesuai dengan rencana awal harus dihentikan atau dibongkar. Selain itu, DPKP harus menginventarisir aset terutama yang berkaitan dengan saluran air di kawasan tersebut.
“Mengingat adanya aspirasi warga yang menginginkan penutupan pabrik. Pihak dewan tetap mendukung keberadaan investor selama regulasi dipatuhi, sekaligus meminta agar segala pelanggaran perizinan segera diperbaiki demi keseimbangan ekonomi dan kepentingan publik,” pungkasnya.