Terbukti Korupsi, Tiga Pejabat Pemkab Bandung Barat Dituntut 1 Tahun Lebih Penjara
Limawaktu.id - Mantan tiga pejabat Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat (KBB) terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Untuk itu, ketiganya dituntut hukuman 1 tahun dan enam bulan.
Ketiga terdakwa, yakni mantan Kepala UPT Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup KBB, Apit Akhmad, Kepala Bagian Tata Usaha UPT Kebersihan, Adang Suherman dan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Kebersihan, Abdurahman Nuryadin.
Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi anggaran belanja di UPT Dinas Lingkungan Hidup KBB, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (27/1/2020).
Dalam amar putusannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balebandung, Sima Simson menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan kesatu subsider, pasal 3 UU Tipikor.
"Memohon majelis yang menangani perkara para terdakwa, agar menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp 50 juta subsidair kurungan tiga bulan," katanya.
Sementara hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Untuk yang meringankan para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, koperatif dan sudah mengganti semua uang kerugian negara.
Atas tuntutan tersebut para terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang yang dipimpin M Razad ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan.
Dalam uraiannya, JPU menjelaskan kasus tersebut terjadi pada 2016. Saat itu terdapat anggaran belanja di UPT Kebersihan Bandung Barat sebesar Rp4.383.775.000 untuk BBM dan untuk perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp 1.483.270.000 dengan pelaksana tugas kegiatan tersebut adalah ketiga terdakwa.
"Mereka telah mencairkan keseluruhan anggaran tersebut. Namun pada kenyataannya sebagian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.
Adapun modusnya, yakni dengan cara seolah-olah telah diberikan kepada pengemudi atau sopir pengangkut sampah dengan ritase yang telah digelembungkan dan telah membuat SPJ berdasarkan bukti-bukti pembelian dipalsukan.
"Akibatnya negara rugi sekitar Rp 1,6 miliar lebih," ucapnya.