Rabu, 5 Februari 2020 16:44

Tera Ulang jadi Lahan Baru Pemasukan Kas Daerah di Cimahi

foto istimewa [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Pemkot Cimahi memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru dari sektor tera dan tera ulang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal.

Pasalnya, dari kegiatan UPTD yang berada dibawah Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi itu sudah meraup retribusi sejak akhir tahun lalu.

"Retribusi kita baru masuk ke kas daerah sekitar Rp 34 juta. Mulai efektif ditariknya itu Oktober 2019," terang Kepala UPTD Metrologi Legal pada Disdagkoperind Kota Cimahi, Reni Septia Syam saat ditemui, Rabu (5/2/2020).

Meski masih minim, kata dia, ke depan retribusi dari kegiatan tera dan tera ulang berpotensi akan terus mengalami peningkatan. Sebab, masih banyak potensi objeknya yang akan terus digali.

Reni menyampaikan, tahun lalu tercatat ada
1.815 Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang ditera ulang. Rinciannya, Timbangan Elektronik (TE) ada 764, Timbangan Mekanik (TM) ada 260, Anak Timbangan (AT) ada 543, Pompa Ukur BBM ada 192, Timbangan Jembatan ada 43 dan lainnya ada 13.

"Kalau potensinya semua alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya yang dipakai dalam transaksi perdagangan," ujar Reni.

Beberapa objek UTTP yang ditera dan tera ulang seperti volume BBM di SPBU, timbangan di pasar. "Terus di pabrik ada timbangan jembatan, misal untuk pembelian batu bara juga wajib tera ulang," sebut Reni.

Ditegaskan Reni, transaksi yang menggunakan alat ukur wajib dilakukan tera ulang setahun sekali. Hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum.

"Setahun sekali minimal harus ditera ulang. Tujuannya untuk mewujudkan tertib ukur timbangan sesuai standar. Untuk harganya juga ada di dalam Perda itu," tandasnya.

Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi, Adet Chandra Purnama menambahkan, UPTD Metrologi Legal sudah berjalan sejak tiga tahun lalu. Namun baru ditarik retribusi dari UTTP-nya sejak tahun lalu.

"Jadi baru bisa ditarik retribusinya tahun lalu karena berkaitan dengan Perda. Tapi kalau pelaksanaan semenjak diserahkan ke kota tetap melaksanakan (tera)," jelasnya.