Tembus 269 Perkara, Kekerasan Seksual Mendominasi Kasus Anak di Kota Bandung
Limawaktu.id, BANDUNG — Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan kompleks yang memerlukan pendekatan komprehensif, terpadu, dan berorientasi pada pemenuhan hak korban secara utuh.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Uum Sumiati, dalam forum konsultasi publik yang digelar baru-baru ini.
Uum menyatakan bahwa forum tersebut bukan sekadar pemenuhan formalitas regulasi. Pertemuan ini menjadi ruang kolaborasi strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus menyerap masukan dari masyarakat mengenai peningkatan mutu pelayanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
"Fungsi penanganan kasus tidak lagi sekadar administratif, tetapi harus berbasis pada pemenuhan hak korban secara utuh dan terpadu," ujar Uum, Jum’at, 11 September 2026.
Dia menyebutkan, Data Kasus dan Tren KekerasanBerdasarkan data yang dirilis oleh DP3A, tercatat sebanyak 269 kasus kekerasan terhadap anak di Kota Bandung sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi bentuk pelanggaran yang paling banyak ditemukan di lapangan.
Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat sebanyak 241 kasus. Berbeda dengan kategori anak, kasus pada perempuan didominasi oleh kekerasan fisik sebagai jumlah tertinggi, yang kemudian disusul oleh kekerasan seksual.
UPTD PPA memegang peranan strategis. Tugas lembaga ini meliputi penerimaan laporan atau pengaduan, pemberian informasi hak korban, fasilitasi layanan kesehatan dan psikososial, rehabilitasi sosial, hingga mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan bagi korban dan keluarganya.Kendati demikian, proses penanganan di lapangan masih menghadapi hambatan nyata.
Uum mengungkapkan bahwa penyelesaian satu kasus dapat memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Kecepatan penanganan ini sering kali terkendala oleh sejumlah faktor internal dan teknis.Beberapa tantangan utama yang dihadapi meliputi Penghentian Proses Sepihak dimana Korban yang memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum atau pendampingan setelah dilakukannya mediasi internal.
Kendala Jadwal juga menjadi pemicu Ketidaksesuaian atau hambatan dalam memenuhi jadwal pendampingan yang telah ditentukan, serta Keterlambatan penyelesaian satu perkara yang berdampak langsung pada penumpukan dan antrean kasus lainnya.
Menyikapi kompleksitas tersebut, Uum menekankan bahwa upaya pencegahan harus tetap menjadi prioritas utama dibanding penanganan. Guna mempercepat penyelesaian dan menekan angka kekerasan, DP3A Kota Bandung kini terus mendorong penguatan kerja sama lintas sektor.Kolaborasi ini diharapkan dapat berjalan solid dengan melibatkan perangkat daerah, aparat penegak hukum (APH), tenaga kesehatan, psikolog, serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.