Tegaskan Kepemilikan Aset, Pemkab KBB Blokir Ulang Lahan Pacuan Kuda
Limawaktu.id - Pemkab Bandung Barat menegaskan kepemilikan atas tanah eks Lapangan Pacuan Kuda di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sebab, ada upaya pengklaiman serta pendudukan secara fisik di lahan yang sudah secara sah menjadi aset Pemda KBB sejak berpisah dari Kabupaten Bandung pada tahun 2007.
Kepala Bisang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB, Asep Sudiro mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya pemblokiran ulang terhadap aset daerah tersebut agar tidak diserobot oleh pihak lain.
"Kami melakukan upaya pemblokiran tanah eks lapangan pacuan kuda di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, untuk mencegah terjadinya pemindahtanganan secara legal kepada pihak lain," tegas Asep Sudiro, Kamis (27/2/2020).
Menurutnya, Pemda KBB sudah dua kali melakukan pemblokiran atas aset tanah tersebut. Pertama dilakukan tahun 2013 dan terakhir 2019. Pemblokiran itu, dimohonkan kepada Kepala Kantor Pertanahan KBB dengan tujuan untuk menghindari terjadinya permohonan status kepemilikan dari pihak-pihak lain selain Pemda KBB. Jika sampai dilakukan pemindahtanganan, maka akan berimplikasi pada persoalan hukum.
"Jadi selama diblokir itu, maka tidak akan ada pihak manapun yang bisa menyertifikatkan tanah yang menjadi penguasaan Pemda KBB tersebut," sebut Asep.
Dijelaskannya, tindakan pemblokiran itu disebabkan adanya upaya penguasaan fisik oleh pihak-pihak lain terhadap tanah lapang eks pacuan kuda tersebut. Berdasarkan catatan hingga saat ini yang ada pada pihaknya, terdapat 39 bangunan yang berdiri di sana. Bangunan di tanah eks lapangan itu sudah lama berdiri dan sudah ada di sana sebelum KBB terbentuk.
Tanah lapang eks pacuan kuda seluas 88.730 meter persegi yang terletak di Desa Kayuambon itu, sempat diklaim sebagai tanah milik ahli waris Oerki Oerkinah. Sementara Pemda KBB juga memasukan tanah tersebut sebagai aset daerah. Hal itu sesuai dengan Keputusan Bupati Bandung Nomor 030/Kep.229-Aset/2010 tentang Penghapusan Barang Milik Pemkab Bandung yang Diserahkan Dari Pemkab Bandung kepada Pemda KBB. Surat keputusan tersebut direvisi dengan Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 030/Kep.553-Aset/2012.
Kemudian diperkuat lagi dengan adanya berita acara serah terima pemindahtanganan aset Nomor 030/912/Aset dari Bupati Bandung Obar Sobarna kepada Bupati Bandung Barat Abubakar tertanggal 1 Juli 2010. "Jadi jelas bahwa tanah itu adalah aset sah milik Pemda KBB. Saat ini, tanah eks pacuan kuda untuk pengoperasionalannya sudah diserahkan ke Persatuan Olahraga Berkuda atau Pordasi KBB," tandas Asep.