Tangkap Pengedar di Cimahi, Ternyata Ladang Ganjanya ada di Bukit Unggul
Cimahi - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menemukan tanaman ganja di lahan seluas satu hektare di kawasan hutan Gunung Bukit Tunggul. Temuan ladang yang ditanami pohon ganja itu merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan sebelumnya.
Polisi juga mengamankan YN (25) yang bertugas menanam hingga memanen ganja tersebut. Tersangka sudah sekitar satu tahun berada di sana dengan membuat gubug sederhana.
YN menanam ganja menggunakan polybag dengan cara terpisah di area perkebunan Bukit Unggul tepatnya di perbatasan Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, temuan lahan yang ditanami ganja itu bermula ketika jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang pengedar di wilayah Kota Cimahi. Ada 3 kilogram ganja kering siap edar yang diamankan polisi.
Dari penangkapan pertama, polisi melakukan pengembangan kasus hingga berhasil meringkus tiga pelaku lainnya. Empat pelaku yang berinisial M, C, A, dan D berperan sebagai pengedar. Satu tersangka terakhir yakni YN yang berperan sebagai petani diringkus di gubuk di area kebun ganja.
"Saat ini kita sudah melajukan penangkapan terhadap lima orang pelaku, mulai dari Kamis, Jumat, Sabtu, sampai dengan hari ini, lima orang pelaku dengan tanaman ganja," ungkap Yoris saat ditemui di lokasi, Minggu (12/7/2020).
Yoris menyebutkan, kebun ganja tersebut baru saja panen raya sekitar tiga minggu lalu. Dalam satu kali panen, petani ini bisa mendapatkan 40 kilogram siap edar atau atau sekitar 1.000 hingga 2.000 batang ganja. Satu kilo ganja menurutnya bisa dijual senilai Rp 6 juta.
Barang bukti yang saat ini berhasil diamankan yakni 36 paket ganja kering dengan berat 3 kilogram siap edar, benih ganja, 32 batang pohon ganja dan pot bunga yang digunakan untuk menyemai benih sebanyak 11 buah.
"Ini sudah berjalan selama satu tahun, setiap tiga bulan sekali dilakukan panen, kita terlambat baru sekitar dua sampai tiga pekan yang lalu merupakan panen terakhir," terang Yoris.
Agar tidak diketahui warga sekitar yang melintas, tersangka YN sendiri sengaja menanam ganja secara acak. Dimana setiap ganja yang ditanam secara terpisah dan maksimal ketinggian hingga satu pinggang orang dewasa.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba AKP Andry Alam mengatakan penanaman ganja secara acak itu merupakan modus penyamaran. Apabila tanaman ganja sudah setinggi satu meter, baru tanaman itu menurutnya bisa dipanen.
"Katanya bibitnya dapet dari luar, dari sumatera, kami masih melakukan pengejaran kepada tersangka yang lain," kata Andri.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.