Tak Ada Koruptor Kebal Hukum, Termasuk Orang Dekat Presiden
Limawaktu.id, Jakarta - Di tengah derasnya sorotan publik terhadap sejumlah kasus korupsi yang menyeret pejabat negara, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengeluarkan pernyataan tegas: tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang memiliki kedekatan dengan Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Djamari saat memberikan arahan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wilayah Jawa-Bali, Ia menegaskan bahwa perang melawan korupsi menjadi salah satu agenda utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan harus dijalankan tanpa pandang bulu.
"Tidak ada istilah teman dekat presiden atau siapa pun akan mendapat perlakuan khusus apabila terbukti melakukan korupsi," tegas Djamari, dalam siaran persnya, Jum'at, 5 Juni 2026. .
Pernyataan itu muncul ketika kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi tengah diuji oleh sejumlah kasus yang melibatkan pejabat dan mantan pejabat negara. Dalam beberapa pekan terakhir, aparat penegak hukum mengungkap kasus-kasus yang menyedot perhatian masyarakat.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis, program yang menjadi salah satu prioritas nasional pemerintah. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Menurut Djamari, praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Karena itu, seluruh penyelenggara negara diminta menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan.
Ia mengingatkan bahwa jabatan publik bukan sarana untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan negara.
"Setiap pejabat harus menyadari bahwa kekuasaan yang dimiliki berasal dari kepercayaan rakyat. Ketika kewenangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik," ujarnya.
Pesan keras Menko Polkam tersebut dinilai sebagai sinyal bahwa pemerintah ingin menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Di tengah tuntutan publik agar hukum ditegakkan secara adil, pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa kedekatan politik maupun hubungan personal tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum.
Dengan sejumlah kasus besar yang tengah bergulir, publik kini menunggu pembuktian bahwa komitmen pemberantasan korupsi benar-benar dijalankan secara konsisten. Sebab, bagi masyarakat, keberhasilan perang melawan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya tersangka yang ditetapkan, tetapi juga dari keberanian negara menindak siapa pun tanpa pengecualian.