Sumber-Sumber Dana Penyokong PBI di Cimahi
Limawaktu.id - Sepanjang tahun 2019, Dinas Kesehatan Kota Cimahi harus merogoh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi hingga Rp4.560.530.100 untuk membayar Penerima Bantuan Iuran (PBI) peserta Jaminan Kesehatan (Jamkes).
Jumlah uang tersebut digunakan untuk membayar peserta PBI yang mencapai 155.170 jiwa. Rinciannya, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebanyak 29.170 jiwa serta oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebanyak 126.000 jiwa.
"Anggaran itu termasuk kiriman dari pajak cukai rokok dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kita juga dapat Bangub (Bantuan Gubernur) Rp1.528.947.900," terang Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Chanifah Listyarini saat dihubungi via sambungan telepon, Rabu (30/10/2019).
Namun, anggaran untuk membayar iuran Jamkes bagi warga kurang mampu tahun depan dipastikan akan meningkat. Sebab, tarif PBI resmi dinaikan dari Rp23 ribu per orang per bulan menjadi Rp42 ribu per orang per bulan.
Kenaikan itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, yang merupakan pengganti Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes), yang berlaku mulai 1 Agustus. Tapi hingga akhir tahun, Pemkot Cimahi cukup membayar Rp23 ribu saja sebab sisanya di-cover pemerintah pusat.
Rini, sapaan Chanifah mengaku sudah mengkaji perihal beban anggaran dengan adanya kenaikan PBI itu. Termasuk menghitung ulang pengajuan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang setiap tahunnya sekali didapat hingga 40 persen per orang per bulan.
"Oleh karena itu kami juga sudah melakukan revisi untuk pengajuan bantuan dari provinsi sesuai dengan angka Rp42 ribu. Jadi untuk tahun depan insyaAlloh kita sudah persiapan untuk mengatisipasi itu," jelasnya.