Sudah Tidak Relevan, Dewan Akan Cabut Perda Penyelenggaran Ketenagakerjaan
Limawaktu.id, Kota Cimahi – Dinilai sudah tidak relevan lagi dengan aturan yang ada diatasnya, DPRD Kota Cimahi akan melakukan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi. Pasalnya, saat ini sudah terbit Undang Undang Cipta Kerja.
“Sat Rapat Paripurna akhir pekan kemarin kami sudah menyampaikan dan menjelaskan kajian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” terang Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmansyah, Selasa, 16 September 2025.
Menurut H. Enang, Perda Nomor 8 Tahun 2015 awalnya merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Terkait Ketenagakerjaan Tahun 2014. Sementara sekarang sudah disahkan Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga aturan tersebut secara otomatis gugur.
“Perda tersebut sudah banyak yang tidak sesuai dengan UU Ciptakerja yang baru, sehingga kami akan mencabutnya dan bukan merevisi, karena aturan yang diterbitkan harus mengacu kepada UU Ciptakerja,” katanya.
Dia menjelaskan, DPRD selanjutnya akan membentuk Panitia Khusus untuk melakukan pembahasan atas rencana pencabutan Perda tersebut apakah Perda tersebut sesuai dengan tuntutan para buruh di Kota Cimahi.
“nantinya Pansus yang akan melakukan kajian dan pembahasan pencabutan Perda tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 13 September 2025, DPRD Kota Cimahi menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi. Rapat tersebut dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi.
Agenda rapat membahas dua poin penting.
1. Penyampaian dan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
2. Penyampaian penjelasan Wali Kota Cimahi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2026.
Diharapkan, melalui pembahasan dan pengesahan raperda ini, Kota Cimahi dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif serta memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.