Status Stikom Bandung Kembali Pulih Setelah LLDIKTI Cabut Sanksi
Limawaktu.id – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten resmi mencabut sanksi administratif terhadap Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 3097/LL4/PJ/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026. Pencabutan dilakukan setelah LLDIKTI menyelesaikan proses verifikasi dan validasi terhadap dokumen perbaikan yang diajukan Stikom Bandung.
Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat-Banten, Lukman, mengatakan seluruh tahapan evaluasi telah dilakukan sebelum keputusan pencabutan sanksi diterbitkan.
"Kami telah mencabut sanksi administratif terhadap Stikom Bandung. Kendati demikian, kami akan kembali melakukan evaluasi apabila di kemudian hari ada temuan pelanggaran," ujarnya.
Menurut Lukman, pencabutan sanksi menjadi momentum bagi Stikom Bandung untuk meningkatkan kualitas tata kelola, layanan akademik, serta pembinaan mahasiswa.
Ia menegaskan, LLDIKTI tetap akan melakukan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan seluruh penyelenggaraan pendidikan tinggi berjalan sesuai standar.
Dengan dicabutnya sanksi administratif tersebut, Stikom Bandung kini dapat kembali fokus menjalankan kegiatan akademik dan pengembangan institusi secara optimal.
Stikom Bandung Syukuri Keputusan LLDIKTI
Ketua Stikom Bandung, Dr. Dedy Djamaluddin Malik, menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada LLDIKTI Wilayah IV yang telah memberikan pendampingan selama proses evaluasi berlangsung.
Menurut Dedy, pencabutan sanksi menjadi bukti komitmen kampus dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan meningkatkan kualitas pendidikan.
"Kami menjadikan dinamika ini sebagai pelajaran berharga untuk bertransformasi menjadi institusi yang lebih akuntabel, transparan, dan berdaya saing tinggi. Fokus kami saat ini adalah mengakselerasi program strategis, inovasi pembelajaran, serta memperkuat kolaborasi dengan industri demi masa depan mahasiswa," katanya.
Respons positif juga datang dari mantan Rektor Universitas Padjadjaran periode 2007-2017, Prof. Ganjar Kurnia. Menurutnya, Stikom Bandung telah memiliki rekam jejak yang baik di mata masyarakat, termasuk melalui para alumninya yang banyak berkiprah di media lokal maupun nasional.
“Pencabutan sanksi ini menunjukkan adanya itikad baik Stikom Bandung untuk terus berbenah, terutama dari aspek tata kelola,” ujar Ganjar.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, seluruh aktivitas akademik, proses administrasi, dan penerimaan mahasiswa baru di Stikom Bandung kembali berjalan normal. Kampus juga memastikan layanan pendidikan kepada mahasiswa berlangsung tanpa hambatan.