Jumat, 23 Januari 2026 16:56

Somasi Keluarga Korban Tersengat Listrik PJG Berujung Damai

Pengacara Keluarga korban Ssengatan Listrik PJG Kelurahan Cibeureum memberikan keterangan pers, di Jalan HMS Mintaredja, Kelurahan Baros Kota Cimahi. [Istimewa]

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Somasi yang dilayangkan kuasa hukum terkait perkara kronologi kejadian kematian anak   berumur 5 tahun bernama Mirza yang terjadi di Cibeureum, Kecamatan Cimai Selatan, yang diduga tersengat aliran litrik Penenrangan Jalan Gang (PJG) beberapa waktu lalu setelah dilakukan mediasi akhirnya berujung damai dan diselesaikan secara kekeluargaan

“Alhamdulillah mediasi kali ini sudah selesai. Semua pihak telah sepakat, mencapai kesepakatan yang dilakukan secara damai. Semua pihak dapat berkomitmen dalam memenuhi segala pertanggung jawabannya, “ terang CEO dari Margahayu  Yular Firm, Rifqi, di Jalan HMS Mintaredja, Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, Jum’at, 23 Januari 2026.

Menurut Rifqi, proses mediasi semuanya dapat berjalan dengan lancar. Semua keluarga, semuanya sudah bersyukur atas semua tanggung jawab yang telah diberikan oleh semua pihak. pihak lawyer tidak akan memperpanjang permasalahan ini karena semuanya sudah sepakat diselesaikan dengan damai.

“Intinya permasalahan ini sudah mediasi dan berjalan dengan lancar dan sudah ada kesepakatan kedua belah pihak. Dan perkara ini alhamdulillah ditutup sampai di sini, tidak akan ada ada tuntutan  selanjutnya, karena ini sudah damai di non-litigasi secara keluargaan, itu intinya,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Endang mengungkapkan, terkait dengan Somasi yang disampaikan oleh Kantor Hukum MARGAHAYU RAYA LAW FIRM AUDI&PARTNER, selaku penerima Surat Kuasa Khusus dari Saudara Deni Sukmana, ayah dari almarhum Mirza Putra Sukmana  yang diterima pada  12 Januari 2026 sudah dilakukan mediasi,  .

“Dengan dicabutnya kuasa oleh Saudara Deni Sukmana sebagaimana Surat Pencabutan Kuasa yang ditandatangani oleh Saudara Deni Sukmana pada  14 Januari 2026 dan Surat Pernyataan Saudara Deni Sukmana tanggal 14 Januari 2026, yang menyatakan tidak akan menuntut dan menggugat baik secara hukum perdata maupun pidana, serta pertemuan/silaturahmi kami dengan pihak kuasa hukum, pada 19 Januari 2026 bertempat di Bandung, maka Somasi sebagaimana tersebut diatas dinyatakan selesai atau tidak berlanjut,” ungkap Endang.

Endang menjelaskan, pihaknya mi tidak mengetahui secara pasti bagaimana dan penyebab korban meninggal karena Informasi tentang penyebab kematian almarhum simpang siur. Ada yang menyebutkan korban meninggal akibat menaiki tiang Penerangan Jalan Gang, ada yang menyatakan korban meninggal pada saat memegang tiang dalam kondisi badan dan baju basah karena saat itu hujan dan ada juga informasi bahwa almarhum terjatuh.

“Di lokasi kejadian tidak terdapat CCTV yang bias digunakan untuk mengetahui kepastian penyebab kematian korban. Oleh karena itu kami membantah terkait informasi bahwa kami mengeluarkan pernyataan penyebab meninggalnya almarhum adalah akibat jatuh karena menaiki tiang penerangan gang sebagaimana diberitakan di media online,” jelasnya.

Endang mengaku Dishub Kota Cimahi  menyampaikan empati dan duka cita secara langsung kepada orang tua korban disaksikan oleh Ketua RW 15, beberapa Ketua RT, Lurah dan sejumlah  tokoh masyarakat setempat. Pada saat itu juga kami menyaksikan ayah korban (Deni Sukmana) menandatangani surat pernyataan bahwa pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menyatakan bahwa hal ini merupakan musibah. Pada surat pernyataan tersebut juga terdapat tanda tangan Ketua RW 15 dan distempel. Kami tidak mengetahui proses awal dari pembuatan surat pernyataan tersebut kapan dan bagaimana dibuat.

“Bahwa sebagai bentuk tanggungjawab dan empati kami terhadap pihak keluarga almarhum kami telah memberikan santunan, salah satunya berasal dari asuransi yang merupakan asuransi khusus yang diberikan apabila terjadi peristiwa overmacht diakibatkan pekerjaan proyek PJU. Dinas Perhubungan Kota Cimahi telah memberikan santunan kepada keluarga almarhum sebesar Rp.50.500.000,00.

“Dinas perhubungan Kota Cimahi, termasuk Bidang Angkutan dan PJU serta pihak kontraktor menyampaikan keprihatinan, permohonan maaf yang setulus-tulusnya dan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya serta merasakan apa yang dialami oleh pihak keluarga almarhum. Semoga pihak keluarga almarhum dan kita semua senantiasa diberikan kekuatan, kesabaran dan selalu dalam perlindungan Alloh SWT,” pungkasnya.