Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Tertibkan PKL di Cimindi
Limawaktu.id, CIMAHI — Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga estetika kota, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi melaksanakan kegiatan pembinaan sekaligus penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan Cimindi.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Mokhammad Syamsul Maarif ini menyasar para pelanggar yang kerap memanfaatkan fasilitas umum untuk aktivitas pribadi. Operasi ini dilakukan sebagai langkah nyata pemerintah dalam menciptakan ketertiban umum serta ketenteraman di tengah masyarakat.
Syamsul Maarif mengungkapkan bahwa langkah ini tidak hanya berfokus pada tindakan represif, melainkan juga mengedepankan pendekatan edukatif. Petugas berupaya memberikan pemahaman kepada para pelanggar agar sadar dan tidak kembali melakukan perbuatan yang melanggar aturan daerah serta merugikan kepentingan publik.
"Edukasi terus kami berikan agar masyarakat, khususnya para pedagang, dapat tertib dan mematuhi regulasi yang ada," ujar Syamsul.
Larangan berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di Kota Cimahi didasarkan pada regulasi resmi pemerintah. Pihak berwenang mengimbau agar masyarakat turut serta menjaga ketertiban kota demi kenyamanan bersama.
Syamsul Maarif menjelaskan, langkah ini tidak hanya berfokus pada tindakan represif, melainkan juga mengedepankan pendekatan edukatif. Petugas berupaya memberikan pemahaman kepada para pelanggar agar sadar dan tidak kembali melakukan perbuatan yang melanggar aturan daerah serta merugikan kepentingan publik.
"Penertiban dilakukan karena mereka melanggar aturan," tegas Syamsul, Senin, 27 April 2026.
Ia menambahkan bahwa larangan berjualan di atas trotoar dan bahu jalan itu secara mengikat tercantum dalam Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dalam operasi ini, Satpol PP Kota Cimahi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyita beragam barang bukti seperti timbangan, kursi, dan tabung gas. Pemilik diperbolehkan mengambil kembali barang yang disita ke kantor Satpol PP dengan melampirkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.