Senin, 30 Maret 2026 14:22

Satpol PP Cimahi Tindak PKL, Trotoar dan Jalan Dikembalikan ke Fungsinya

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi Samsul Maarif bersama staf melakukan penertiban PKL di Jalan Mahar Martanegara. [Istimewa]

Limawaktu.id, Cimahi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Mahar Martanegara, Kelurahan Cibeureum. Penertiban dilakukan tegas untuk mengakhiri pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sekaligus mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan sebagai ruang publik yang aman.

“ Sejumlah lapak yang berdiri di atas trotoar dan bahu jalan ditertibkan karena dinilai mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pejalan kaki. Aktivitas jual beli di lokasi tersebut juga disebut kerap memicu kemacetan dan menurunkan kenyamanan kawasan,” terang Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Samsul Maarif, Senin, 30 Maret 2026.

Menurutnya,  langkah ini bukan bentuk pelarangan berdagang, melainkan penegakan aturan yang selama ini kerap diabaikan. Pihaknya tidak melarang masyarakat berdagang. Tapi harus sesuai aturan.

“Trotoar dan badan jalan bukan tempat berjualan karena membahayakan dan mengganggu pengguna jalan,” katanya.

Dia menjelaskan,  penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran berulang. Pemerintah juga membuka ruang bagi PKL untuk berjualan di lokasi yang telah disiapkan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, pendekatan persuasif tetap dikedepankan melalui imbauan dan sosialisasi. Namun, aparat memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan jika pelanggaran terus terjadi.

“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam menata ruang kota, menegakkan aturan, serta menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Penataan ini juga diarahkan untuk memperkuat citra Cimahi sebagai kota yang tertib, bersih, dan layak huni,” pungkasnya.