Kamis, 16 April 2026 15:03

Rieke Diah Pitaloka Tekankan Perspektif HAM dalam Kebijakan Akses Udara

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka [instagram@riekediahp]

Limawaktu.id, Jakarta - Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pemerintah harus menempatkan perspektif hak asasi manusia (HAM) sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan, termasuk terkait isu akses lintas udara.

Menurutnya, pendekatan sistem pertahanan rakyat semesta harus menjadi pijakan utama, dengan perlindungan masyarakat sebagai tujuan akhir.

“Kedaulatan wilayah udara menyangkut hak dasar warga negara untuk hidup aman dan terlindungi. Negara tidak boleh mengambil risiko yang mengancam keselamatan rakyat,” ujar Rieke, dalam keterangan tertulisnya,Kamis, 16 April 2026.

Ia menambahkan, setiap bentuk kerja sama internasional harus dipastikan tidak mengurangi kedaulatan negara dan tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Selain itu, proses yang berjalan saat ini belum merupakan keputusan final.

“Pemerintah diharapkan bersikap tegas, cermat, dan berpihak pada kepentingan rakyat, dengan memastikan perlindungan HAM dan kedaulatan negara tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Sementara itu, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menyampaikan bahwa letter of intent terkait over flight clearance merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat dan saat ini masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah Indonesia.

Isu tersebut juga mencuat dalam pertemuan antara Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Pete Hegseth, di Pentagon, yang membahas akses lintas udara bagi pesawat Amerika Serikat.

Pemerintah menegaskan bahwa dokumen tersebut bersifat non-binding atau tidak mengikat, belum final, dan tidak serta-merta berlaku. Pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui mekanisme teknis sesuai prosedur nasional, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri bebas aktif, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah juga menekankan bahwa isu akses lintas udara tidak hanya berkaitan dengan kerja sama pertahanan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak konstitusional warga negara atas rasa aman. Wilayah udara sebagai bagian dari kedaulatan negara harus dijaga demi keselamatan seluruh rakyat.