Rieke Bersyukur Aspirasi Buruh Soal Tapera Dikabulkan MK
Limawaktu.id, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan, penolakan resmi terhadap Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disampaikannya dalam Sidang Paripurna DPR beberapa wakyu lalu membuahkan hasil dengan lahirnya keputuasan Mahkamah Konstiusi. Dalam putusannya Nomor 96/PUU-XXII/2024 MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
“Alhamdulillah penolakan yang disampaikan pada rapat paripurna yang lalu berdasarkan aspirasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, seluruhnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, “ terang Rieke, di akun instagramnya, Selasa, 30 Sptember 2025.
Menurutnya, setelah menerima banyak aspirasi dari para buruh, aspirasi itu terbukti kuat, setelah MK pada 29 September 2025 memutuskan UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan memberi waktu dua tahun untuk dilakukan penataan ulang.
"Putusan MK jelas. UU Tapera masih berlaku sementara, tapi wajib ditata ulang maksimal dua tahun. Jika tidak, otomatis akan gugur. Ini harus kita kawal," imbuhnya.
Menurutnya, ada tiga opsi penataan ulang Tapera. Pertama, revisi UU Tapera untuk mencegah duplikasi program perumahan rakyat. Kedua, memasukkan program perumahan ke dalam revisi UU Ketenagakerjaan sebagai bagian dari jaminan sosial pekerja.
Ketiga, memperkuat peran BPJS Ketenagakerjaan, ASABRI, dan TASPEN dalam penyelenggaraan program perumahan.
"Faktanya, sudah ada program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan dan pinjaman perumahan dari ASABRI. Jadi tidak perlu lagi skema tabungan baru yang justru memberatkan pekerja," tegasnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) terhadap UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menjadi momentum untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional, tanpa menambah beban iuran baru bagi pekerja.
"Regulasi Tapera jelas memberatkan pekerja dan pemberi kerja, apalagi dengan ancaman sanksi pencabutan izin usaha. Padahal dunia industri masih berjuang untuk bertahan pasca pandemi," ujar Rieke.