Restorative Justice Bantu Masyarakat Memperoleh Keadilan Hukum
Limawaktu.id, Kota Cimahi - Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengapresiasi upaya yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi dalam penanganan permasalahan hukum di masyarakat. Pasalnya banyak permasalahan hukum yang bisa diselesaikan secara musyawarah.
“Melalui Restorative Justice, jika ada warga yang terkait dengan persoalan hukum penyelesaiannya bisa dilakukan secara perdamaian untuk mendapatkan keadilan hukum, jadi ini adalah merupakan bantuan kepada masyarakat jika tersandung kasus hukum, “ terang Ngatiyana, usai menadatangani Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Cimahi dengan Kejaksaan Negeri Cimahi, Senin, 11 Agustus 2025.
Menurut Ngatiyana, Restorative Justice ini sangat membantu masyarakat saat terjadi permasalahan hukum, karena penyelesaiannya dilakukan dalam ranah musyawarah.
“Nantinya di tiap kelurahan se Kota Cimahi akan ada ruang Restorative Justice untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi,” katanya.
Kepala Kejari Kota Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H menyebutkan, Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara pidana yang dilakukan kejaksaan dengan melbatkan tooh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat ataupun kepala kelurahan dalam perkara hukum.
“Penyelesaian perkara hukum yang terjadi di masyarakat ini dilakukan dengan melibatkan para tokoh yang ada di masyarakat, apalagi dengan berlakunga KUHP yang baru pada 2026, hukum yang ada di masyarakat akan digalakan,” sebutnya.
Dia menjelaskan, banyak persoalan hukum yang terjadi di masayarakat yang bisa dilakukan melalui Restorative Justice. Disamping akan digalakannya pemberdayaan masyarakat, serta sosialisasi atas sengkete keperdataan yang bisa dilakukan melalui Restorative Justice.
“Kebanyakan tindak pidana yang dilakukan bermotif ekonomi, karenanya ketika ada persoalan hukum yang sudah diselesaikan melalui Restorative Jusrice, baik pelaku ataupun korban nantinya akan diberrdayakan, kami akan bekerjasama dengan Disnaker untuk memberikan pelatihan-pelatihan, sehingga mereka bisa diaslurkan untuk mendapatkan pekerjaan, ini juga akan meringankan tugas wali kota dalam mengatasi atasi pengangguran,” jelasnya.