Kamis, 20 Agustus 2020 16:09

Restoran di Cimahi Dipasang Tapping Box, Ini Pengaruhnya Terhadap PAD!

Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna Ketika Mengunnungi Salah Satu Restoran di Kota Cimahi. [Foto Istimewa]

Cimahi - Untuk mencegah laporan pajak fiktif, Pemkot Cimahi memasang tapping box (Alat Pencatat Transaksi Elektronik) dan Portable Data Terminal (PDT) di sejumlah restoran dan lokasi parkir off street di Kota Cimahi.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Dadan Darmawan menjelaskan, pemasangan tapping box dan PDT ini dapat memunculkan data potensi pajak daerah disamping bentuk pengawasan atas transaksi usaha yang berlangsung.

"Ini kan mendisipilnkan wajib pajak terutama yang self assesment sehingga dia melaporkannya tepat jumlah. Untuk antisipasi kenakalan," kata Dadan, Kamis (20/8/2020).

Penarikan Pajak Restoran tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah serta Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi Nomor 53 Tahun 2016 tentang tata Cara Pemungutan pajak Daerah yang Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak.

Besaran pokok Pajak Restoran yang tertuang dihitung dengan mengalikan tarif restoran sebesar 10 persen, dengan pengenaan pajak yang dibebankan kepada konsumen. Restoran yang memiliki omset minimal Rp 10 juta wajib menjadi WP.

Dikatakan Dadan, dengan pemasangan tapping box dan PDT ini diharapkan objek pajak self assesment bisa lebih disiplin dalam membayarkan pajaknya. Dengan begitu, dirinya meyakini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak self assesment seperti restoran bisa terus mengalami kenaikan.

"Ini salah satu untuk meningkatkan kembali pajak. Di awal Covid-19 kita sempat turun jadi Rp 500 juta per bulan. Sekarang mulai naik Rp 700 juta dan 900 juta. Mudah-mudahan bulan depan pan di atas Rp 1 miliar per bulan," ungkap Dadan.

Tahun ini sendiri pihaknya menargetkan bisa meraup Rp 8,3 miliar dari sektor pajak restoran. Target tersebut sudah direvisi dari target awal tahun yang mencapai Rp 14 miliar.

"Target retsoran itu memang kita udah turun. Murni Rp 14 miliar, tapi dengan adanya Covid-19 jadi Rp 8,2 miliar," tandasnya.

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengatakan, pemasangan alat tersebut menjadi salah satu upaya menggenjot penerimaan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah.

"Ini adalah terobosan terbaru yang sangat berguna untuk merekam seluruh transaksi wajib pajak. Salah satu yang menjadi andalan PAD dari pajak daerah," ujarnya.