Sabtu, 22 Agustus 2026 12:14

Rektor Unsoed dan 5 Orang Lainnya jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK menunjukkan Barang Bukti saat Operasi Tangkap Tangan di Purwokerto [Tangkapan Layar Youtube]

Limawaktu.id, JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, berinisial AS, beserta lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri tahun akademik 2025/2026.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 14 orang di dua lokasi berbeda, yaitu 12 orang di Purwokerto dan 2 orang di Jakarta.

 Direktur Pendidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mdengungkapkan, Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari jajaran pimpinan akademis Unsoed serta pihak eksternal selaku perantara,” ungkap Husein, Jum’at, 21 Agustus 2026 malam.

Menurutnya, Para tersangka saat ini ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2026 hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 Penyelidikan KPK mengungkap bahwa praktik koruptif di lingkungan Unsoed terstruktur dengan sangat rapi dan dibagi ke dalam tiga kluster modus operandi.

 Kluster Pertama: Pemerasan Bermodus Proyek Kampus
Pada Agustus 2026, Wakil Rektor 3 berinisial NAP, atas sepengetahuan Rektor AS, melalui dua perantara swasta (DMW dan AW) diduga meminta uang senilai Rp50 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran agar dapat diloloskan.  

Meskipun uang telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus. Orang tua korban kemudian menuntut pengembalian dana secara penuh. Karena uang tersebut telah digunakan oleh DMW dan AW untuk kepentingan pribadi, NAP atas izin Rektor meminjam dana dari pihak swasta lain guna menalangi pengembalian tersebut.  

Sebagai gantinya, NAP dan Rektor menjanjikan pembayaran utang talangan tersebut kepada pihak swasta melalui alokasi tiga proyek penunjukan di lingkungan Unsoed, yaitu: Pengadaan kanopi, Renovasi kantin, Pengecatan gedung di lingkungan Unsoed.

 Proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh CV milik MYN (keponakan Rektor AS), dan pembayarannya dialihkan langsung kepada pihak swasta pemberi pinjaman talangan.

 Kluster Kedua: Gratifikasi Berkode Khusus dan Pencucian Aset
Dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026, Rektor AS memberikan instruksi lisan khusus kepada keponakannya, MYN, yang juga sering menggarap proyek-proyek Unsoed. AS menggunakan sandi:
"Jangan diminta di awal. Jika dikasih bilang terima kasih"

Melalui kode tersebut, MYN menerima uang dari para orang tua calon mahasiswa yang nilainya diperkirakan mencapai Rp680 juta. Atas perintah AS, uang gratifikasi tersebut kemudian digunakan oleh MYN untuk membeli tiga bidang tanah yang sengaja diatasnamakan MYN sebagai upaya menyamarkan kemilikan aset riil milik Rektor AS.

Kluster Ketiga: "Mahar" Elektronik dan Penyalahgunaan Otorisasi User ID
Kabag Akademik Unsoed, ES, yang juga panitia penerimaan maba, menjalin komunikasi aktif dengan para "pengepul" atau calo calon mahasiswa baru . ES melakukan tawar-menawar harga ("mahar") agar calon mahasiswa tertentu diloloskan lewat jalur mandiri.

KPK menemukan bahwa ES menerima akumulasi uang dari pihak pengepul sebesar Rp1,12 miilar, sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Setelah menerima setoran, ES melaporkannya kepada Rektor AS.

 “Rektor AS kemudian memberikan akses User ID miliknya kepada ES agar ES dapat melakukan otorisasi atau persetujuan (*approval*) elektronik secara langsung pada sistem penerimaan mahasiswa baru Unsoed,” katanya.

 Dalam rangkaian OTT di Purwokerto dan Jakarta, tim penindakan KPK mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain Uang tunai sebesar Rp665 juta  yang disita langsung dari ruangan kerja ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed saat penangkapan berlangsung.

 Saldo dalam rekening bank senilai kurang lebih Rp99 juta yang diduga merupakan bagian dari uang setoran hasil negosiasi penerimaan maba jalur mandiri.

 Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Pendidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyesalkan terjadinya kasus ini. Penangkapan ini dinilai ironis karena bertepatan dengan forum penguatan integritas ekosistem kampus yang baru saja diselenggarakan oleh KPK bersama Majelis dan Forum Rektor PTN pada pekan yang sama.