Ramp Check di Lembang: 2 Bus Pariwisata Ditilang, ini Alasannya
Limawaktu.id - Bus-bus yang melanggar ketentuan masih ditemukan menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Bus tidak dapat menunjukan kelengkapan surat berkendara seperti STNK dan buku Uji KIR.
Fakta-fakta itu dieperoleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan kepolisian yang melakukan ramp check atau pemeriksaan kelaikan kendaraan di Area Parkir Floating Market, Lembang, KBB pada Senin (23/12/2019).
Kepala Dinas Perhubungan KBB Ade Komarudin mengatakan, dalam pemeriksaan khusus kali ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 18 unit bus pariwisata. Hasilnya dua unit bus dinyatakan tak laik jalan sebab tidak bisa menunjukan surat berkendaranya.
"Ada 2 unit kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan. Dari administrasi tidak lengkap bail STNK maupun buku uji KIR-nya tidak bisa ditunjukan," ungkap Ade, yang didampingi Kepala UPT PKB pada Dinas Perhubungan KBB, Herry Arifin.
Dikatakan Ade, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kendaraan termasuk dua unit bus yang tak laik itu memang terlihat cukup baik. Hanya saja kedua bus pariwisata sama sekali tidak bisa menunjukan buku Uji KIR sehingga dianggap tak laik jalan. "Kalau fisik masih baik tapi tetap harus dibuktikan dengan buku Uji KIR," tegasnya.
Dua bus pariwisata tersebut diberikan sanksi tilang oleh pihak kepolisian yang memiliki kewenangan. "Bus kebanyakan berasal dari luar. Tadi ada dari Jawa Tengah, Lampung," ucapnya.
Ade menegaskan, pemeriksaan kendaraan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para wisatawan ke kawasan wisata Lembang dalam kondisi laik sehingga akan tercipta kenyamanan dan keselamatan.