Sabtu, 29 Agustus 2026 16:31

Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Resmi Dilarang Rangkap Jabatan Politik

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar NU 2026, Asrorun Niam [Istimewa]

Limawaktu.id, Sidang Komisi Organisasi dalam perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menyepakati aturan terkait larangan rangkap jabatan bagi pucuk pimpinan tertinggi organisasi. Berdasarkan hasil musyawarah, larangan rangkap jabatan politik diputuskan berlaku secara khusus bagi mandataris muktamar, yakni Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi, Asrorun Niam, menyampaikan bahwa kesepakatan ini tercapai melalui jalan tengah atau opsi ketiga dari materi yang disiapkan tim perumus, dan diputuskan secara musyawarah mufakat tanpa melalui mekanisme pemungutan suara (voting)

Larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum mencakup berbagai posisi politik strategis, baik di ranah eksekutif, legislatif, maupun kepengurusan partai politik. Posisi politik yang dimaksud meliputi Eksekutif: Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati. Legislatif: Anggota maupun pimpinan DPR, DPD, dan DPRD. Partai Politik: Ketua partai politik

Asrorun Niam menjelaskan bahwa aturan ketat ini diberlakukan khusus bagi Rais Aam dan Ketua Umum karena keduanya merupakan simbol tertinggi kepemimpinan dan mandataris organisasi yang menjalankan siasatul 'ulya (politik kebangsaan tingkat tinggi)

“Sebaliknya, jabatan politik praktis dinilai sebagai urusan duniawi yang berpotensi mencederai posisi simbolik tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, pengurus struktural di luar posisi mandataris muktamar, aik di tingkat PBNU maupun di level kepengurusan bawah, masih dimungkinkan mengemban jabatan publik tertentu dengan pengaturan tersendiri yang diatur dalam pasal terpisah

“Selain isu rangkap jabatan, Sidang Komisi Organisasi juga menetapkan mekanisme pemilihan pimpinan tertinggi lainnya,” katanya.

Dia menyebutkan, Pemilihan Rais Aam  Disepakati menggunakan mekanisme musyawarah melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), sementara Pemilihan Ketua Umum, hasil perumusan sidang komisi akan dibawa ke sidang pleno, di mana sebelumnya terdapat dua opsi yang dipertimbangkan, yaitu pemilihan langsung oleh muktamirin (one man one vote) atau penyerahan mandat kepada Rais Aam setelah menerima lima rekomendasi nama dari PWNU dan PCNU

“Seluruh hasil dari kesepakatan sidang komisi ini selanjutnya akan dirumuskan dan disahkan dalam Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU,” sebutnya.