Puluhan Ribu OP PBB Bakal Dikenakan Denda 2 Persen
Limawaktu.id - Penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum membayar PBB hingga jatuh tempo dipastikan akan dikenakan sanksi denda 2 persen setiap bulannya. Jatuh tempo pembayaran PBB di Kota Cimahi diberlakukan hingga 31 Oktober lalu.
Hingga jatuh tempo pembayaran, tercatat masih ada 29.209 Objek Pajak (OP) yang belum dibayarkan pajaknya. Sementara yang tercatat sudah membayar PBB hingga 31 Oktober lalu mencapai 98.579 OP.
"Kalau total objek pajaknya ada 127.788. Jumlah yang sudah bayar 98.579," Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Lia Yuliati saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Selasa (5/11/2019).
Dikatakan Lia, bagi WP yang belum membayarkan PBB atas OP yang dimiliknya, seperti perumahan dan industri, pihaknya meminta segera membayarkannya dalam dua bulan ke depan. Namun pembayarannya dipastikan disertai denda 2 persen per bulannya sebab sudah melebihi jatuh tempo. "Artinya sekarang yang bayar lebih dari jatuh tempo itu kena denda 2 persen. Kalau 2 (dua) bulan berarti 4 persen," jelasnya.
Ia melanjutkan, hingga jatuh tempo pembayaran, PBB yang baru tertagih mencapai Rp47.716.295.250. Raihan itu belum mencapai target tahun ini yang mencapai
Rp48.932.262.775. "Berarti sisanya itu yang belum tertagih Rp1.215.967.571," ucapnya.
Pihaknya optimis dengan waktu dua bulan itu target PBB akan tercapai. Agar sisa tagihan pajak itu terbayar, rencananya pihaknya agar menerbitkan surat teguran kepada OP yang belum membayarkan pajaknya. "Optimis, harus (tercapai). Saya mau nerbitin surat teguran bagi yang belum bayar," ujarnya.
Lia menegaskan, pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh WP. Uang yang dikumpulkan lewat pajak itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan insfratuktur dan sebagainya. "Kalau yang namanya pajak itu pungutan wajib pemerintah yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat," tandasnya.