Selasa, 1 September 2020 20:09

PR Parkir di Cimahi, Raih Rp 213 Juta Selama 4 Bulan

Lahan parkir di sekitar area alun-alun Kota Cimahi. [Foto Istimewa]

Cimahi - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditengah pandemi virus korona atau Covid-19 di Kota Cimahi baru mencapai Rp 286 juta atau sekitar 57,24 persen dari target revisi tahun ini yakni Rp 500 juta.

Artinya, Dinas Perhubungan Kota Cimahi selaku penanggungjawab sektor retribusi tersebut hanya memiliki waktu empat bulan tersisa untuk mencapai target yang tersisa sekitar Rp 213 juta atau 42,76 persen.

"Iya sisanya tinggal 42,76 persen lagi. Mudah-mudahan kekejar sampai Desember," kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Dessy Setawati, Selasa (1/9/2020).

Penerimaan retribusi parkir tersebut didapat dari sekitar 89 titik parkir tepi jalan umum yang dikelola 120 juru parkir legal. Setoran yang diserahkan kepada pihaknya dari juru parkir itu sebagai bentuk retribusi yang disesuaikan dengan potensi titik parkirnya dan sudah disepakati dengan petugas parkir.

Sebetulnya, terang Dessy, target awal pendapatan dari sektor retribusi parkir di Kota Cimahi mencapai Rp 1,2 miliar. Target besar tersebut dicanangkan dengan asumsi tahun ini ada kenaikan tarif melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum.

Akan tetap revisi Perda tersebut belum rampung sehingga sangat mustahil target Rp 1,2 miliar bisa tercapai jika tetap dipertahankan. Apalagi sejak mewabahnya pandemi virus korona, retribusi parkir pun otomatis menjadi menurun selama beberapa bulan.

"Sehingga kita revisi targetnya dari Rp 1,2 miliar menjadi Rp 500 juta. Cukup besar perubahannya memang," terang Dessy.

Karena Perda belum direvisi, otomatis tahun ini tarif parkir tepi jalan di Kota Cimahi masih menggunakan tarif lama. Tarif parkir sepeda motor saat ini Rp. 1.000, kendaraan roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya dari Rp. 2.000. Angkutan barang jenis box/pick up Rp. 2.500, tarif parkir truk/bus sedang Rp. 3.000.

Ia berharap dengan peningkatan aktivitas dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, pendapatan dari retribusi parkir semakin meningkat. Pihaknya juga mengimbau juru parkir dan konsumen tetap menerapkan protokol kesehatan

"Dengan penerapan AKB dimana sejumlah pusat kegiatan perdagangan mulai beroperasi kembali, kondisi parkir pun mulai meningkat lagi," tukas Dessy.