Senin, 22 Desember 2025 22:43

Polemik Warisan Saung Udjo Memanas, Pewaris Gugat PT SAU

Daeng Oktaviandi Udjo , salah seorang pewaris saung angklung Udjo menggugat PT SAU dalam legalitas dan pengelolaan lahan dan aset. [Ianur]

Limawaktu.id – Polemik warisan Saung Angklung Udjo kembali mencuat. Salah satu pewaris, Daeng Oktaviandi Udjo, menggugat PT Saung Angklung Udjo (PT SAU) terkait pengelolaan usaha serta penggunaan lahan dan aset yang dinilainya mengabaikan haknya sebagai ahli waris.

Daeng merupakan anak kedelapan dari sepuluh bersaudara putra almarhum seniman dan budayawan Udjo Ngalagena. Ia mempersoalkan pendirian PT SAU pada 2007 yang tidak melibatkannya, sekaligus menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas pemanfaatan tanah hibah dan aset Saung Angklung Udjo.

Menurut Daeng, Saung Angklung Udjo bermula dari aktivitas kesenian yang dirintis ayahnya sejak era 1960-an. Kala itu, Pak Udjo memperkenalkan angklung dan budaya Sunda kepada wisatawan melalui pertunjukan dan edukasi budaya.

“Awalnya ini murni kegiatan kesenian. Belum ada badan hukum yang jelas,” ujar Daeng saat ditemui dalam pertemuan mediasi di Saung Angklung Udjo, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, hingga awal 1990-an, Saung Angklung Udjo kerap disebut sebagai sanggar, padepokan, hingga yayasan, namun tanpa kejelasan status hukum. Perubahan terjadi pada 1992 saat almarhum Udjo Ngalagena mendirikan badan usaha berbentuk perseroan terbatas bernama PT Saung Udjo (PT SU).

Daeng menyebut, pendirian PT SU bertujuan agar usaha angklung dikelola oleh anak-anak Pak Udjo. Pada saat yang sama, almarhum menghibahkan lahan dan aset kepada sepuluh anaknya dengan porsi yang sama agar aset tidak terpecah.

Konflik Internal dari Konsep Pertunjukan 

Konflik internal keluarga mulai mencuat pada pertengahan 1990-an, terutama terkait konsep pertunjukan. Pada 1995, salah satu adiknya menjabat direktur, sementara Daeng menjadi komisaris. Perbedaan pandangan tersebut membuat Daeng keluar dari Saung Angklung Udjo pada 1997.

Persoalan kembali memanas setelah berdirinya PT Saung Angklung Udjo (PT SAU) pada 2007. Daeng menegaskan, pendirian perusahaan baru tersebut tidak melibatkannya sebagai pemegang saham PT SU.

Ia menuding adanya kejanggalan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang menghubungkan PT lama dan PT baru. Dalam dokumen disebutkan seluruh pihak menyetujui, padahal dirinya tidak hadir dan tidak memberikan persetujuan.

Daeng juga menilai PT SAU telah menguasai seluruh aset PT SU tanpa mekanisme pengalihan yang sah. Hingga kini, berbagai upaya penyelesaian melalui dialog keluarga maupun jalur hukum belum membuahkan hasil.

Ia menuntut haknya atas tanah hibah milik bersama serta meminta kompensasi atas penggunaan aset, baik berwujud maupun tidak berwujud, selama belum ada pertanggungjawaban yang jelas dari PT SAU.