PERSOALAN PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH DI KOTA CIMAHI
Antara Hak Orang Tua, Tanggung Jawab Sekolah, Fungsi Komite, dan Peran Pemerintah Daerah
Oleh : D.A. Rusdoyo Punsu
Anggota Dewan Pendidikan Kota Cimahi
Sekretaris Forum Orang Tua Siswa Jabar
Pendiri Asosiasi Komite Pendidikan Dasar
Pengurus Asosiasi Komite Satuan Pendidikan Indonesia (AKSPI) Jabar
Ketua Lembaga Pendampingan Pendidikan Indonesia (LEMPPI)
Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan
1. Ketika Seragam Sekolah Menjadi Sumber Konflik
Seragam sekolah seharusnya menjadi bagian sederhana dari kehidupan pendidikan. Seragam berfungsi membangun identitas, kedisiplinan, kesetaraan dan citra satuan pendidikan.
Namun ketika pengadaan seragam melibatkan harga yang dianggap mahal, penyedia tertentu, mekanisme pembelian yang tidak jelas dan komunikasi yang kurang baik, seragam dapat berubah menjadi sumber konflik antara orang tua, sekolah dan komite sekolah.
Persoalannya bukan semata-mata apakah seragam tersebut mahal atau murah.
Persoalan yang lebih mendasar adalah:
Siapa yang menentukan? Siapa yang membeli? Siapa yang menyediakan? Siapa yang mengawasi? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi masalah?
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 telah memberikan kerangka yang cukup jelas. Pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orang tua/wali peserta didik. Pemerintah dan sekolah dapat membantu, terutama bagi peserta didik yang kurang mampu.
Artinya, sekolah harus berhati-hati agar fungsi pengaturan seragam tidak bergeser menjadi fungsi perdagangan seragam.
Di sinilah pentingnya membedakan:
"Sekolah menentukan standar seragam"
dengan
"Sekolah menentukan tempat orang tua membeli seragam."
Keduanya bukan hal yang sama.
Masalah utama di lapangan
Kisruh biasanya muncul ketika:
1. harga dianggap terlalu tinggi;
2. orang tua tidak memperoleh rincian harga;
3. hanya ada satu pilihan penyedia;
4. pembelian dianggap wajib;
5. komite ikut terlibat dalam pengadaan;
6. rapat orang tua tidak berlangsung secara representatif;
7. keputusan dianggap sudah ditetapkan sebelum musyawarah;
8. keluarga kurang mampu merasa terbebani.
Karena itu, solusi bukan sekadar meminta sekolah "menurunkan harga".
Yang harus diperbaiki adalah sistem tata kelolanya.
2. Telaah Hukum: Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Seragam?
Secara normatif, titik awal pembahasannya adalah Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 12 mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah dan masyarakat dapat membantu pengadaan, dengan prioritas kepada peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Kemudian Pasal 13 memberikan batasan penting:
Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua/wali untuk membeli seragam baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Ketentuan ini sangat penting dalam membaca persoalan di Kota Cimahi.
Prinsip hukumnya
Pertama, penggunaan seragam dapat diatur.
Kedua, pengadaan pada dasarnya menjadi tanggung jawab orang tua/wali.
Ketiga, sekolah dan pemerintah dapat membantu.
Keempat, bantuan harus memperhatikan peserta didik yang kurang mampu.
Kelima, sekolah tidak boleh membuat kewajiban pembelian seragam baru secara berulang pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.
Dengan demikian, kebijakan seragam harus berada dalam koridor:
pengaturan pendidikan, bukan pemaksaan transaksi.
Posisi komite
Dalam regulasi tentang komite sekolah, terdapat larangan bagi komite untuk menjual pakaian seragam di sekolah dan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.
Ini merupakan garis batas yang sangat penting.
Komite seharusnya menjadi representasi masyarakat dan mitra sekolah, bukan menjadi penjual seragam.
3. Mengapa Harga Seragam Bisa Menjadi Mahal ?
Persoalan harga harus dibahas secara objektif.
Harga seragam dapat terdiri atas:
· bahan;
· desain;
· pola;
· pemotongan;
· jahit;
· bordir;
· atribut;
· kemasan;
· distribusi;
· dan komponen lainnya.
Masalah muncul apabila orang tua hanya diberitahu:
"Harga satu set seragam Rp...."
tanpa mengetahui bagaimana harga tersebut terbentuk.
Maka perlu dilakukan "uji kewajaran harga".
Misalnya:
Komponen
Harga
Kain
Rp...
Jahit
Rp...
Atribut
Rp...
Bordir
Rp...
Distribusi
Rp...
Total
Rp...
Kemudian dilakukan perbandingan dengan beberapa penyedia.
Dengan demikian pertanyaan berubah dari:
"Mengapa sekolah menjual mahal?"
menjadi:
"Apakah harga tersebut wajar berdasarkan spesifikasi dan harga pasar?"
Ini jauh lebih objektif.
Prinsip yang harus digunakan
Standar kualitas boleh ditentukan sekolah, tetapi harga harus dapat diuji kewajarannya.
Tidak boleh terjadi situasi di mana spesifikasi dibuat sedemikian khusus sehingga hanya satu penyedia tertentu yang mampu memenuhi.
Karena itu, Pemerintah Kota Cimahi perlu mempertimbangkan standar spesifikasi seragam dan mekanisme pembanding harga yang dapat digunakan oleh sekolah.
4. Komite Sekolah: Mitra atau Tameng Sekolah ?
Salah satu persoalan yang harus dibenahi adalah persepsi mengenai komite sekolah.
Komite bukan:
· pegawai sekolah;
· bagian dari manajemen sekolah;
· pedagang seragam;
· pemungut uang;
· atau "tameng" kepala sekolah ketika muncul masalah.
Komite adalah mitra sekolah dan representasi masyarakat.
Dalam persoalan seragam, komite seharusnya bertanya:
Apakah kebijakan ini benar-benar berpihak kepada peserta didik?
Komite juga perlu memastikan:
· apakah orang tua telah diberikan informasi;
· apakah terdapat pilihan;
· apakah harga wajar;
· apakah ada keluarga yang kesulitan;
· apakah terdapat potensi konflik kepentingan;
· dan apakah keputusan telah dibahas secara transparan.
Komite jangan menjadi bagian dari konflik
Jika orang tua mengeluh kepada komite, komite tidak boleh langsung membela sekolah.
Sebaliknya, komite juga tidak boleh langsung menyalahkan sekolah.
Komite harus menjadi mediator berbasis data dan aturan.
5. Studi Kasus Hipotetik : Ketika Orang Tua Menolak Membeli Seragam
Bayangkan sebuah sekolah menetapkan seragam khas dengan harga Rp750.000 per peserta didik.
Orang tua mempertanyakan harga tersebut.
Sebagian menyatakan:
"Kami mampu membeli, tetapi mengapa harus dengan harga tersebut?"
Sebagian lainnya mengatakan:
"Kami tidak mampu membeli sekaligus."
Sekolah menjelaskan bahwa seragam tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan komite.
Komite mengatakan:
"Orang tua sudah menyetujui dalam rapat."
Kemudian muncul persoalan baru: ternyata sebagian orang tua tidak hadir dalam rapat.
Siapa yang salah?
Belum tentu sekolah.
Belum tentu komite.
Belum tentu orang tua.
Masalah utamanya mungkin adalah proses pengambilan keputusan yang tidak cukup representatif dan transparan.
Solusi
Sekolah dan komite sebaiknya melakukan:
1. rapat ulang;
2. membuka rincian spesifikasi;
3. menyampaikan dasar harga;
4. melakukan survei pembanding;
5. membuka pilihan pengadaan;
6. memberikan skema waktu pembayaran yang wajar jika diperlukan;
7. memastikan keluarga kurang mampu memperoleh bantuan;
8. membuat berita acara baru.
Dengan demikian konflik tidak berkembang menjadi pertentangan.
6. Mekanisme Pengadaan Seragam Sekolah yang Ideal
Model yang ideal adalah:
Tahap 1
Sekolah menetapkan kebutuhan dan standar seragam.
Tahap 2
Sekolah melakukan sosialisasi kepada komite dan orang tua.
Tahap 3
Spesifikasi disampaikan secara terbuka.
Tahap 4
Dilakukan survei harga dari beberapa sumber.
Tahap 5
Orang tua diberikan informasi hasil survei.
Tahap 6
Orang tua diberi pilihan memperoleh seragam melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
Tahap 7
Bagi yang memilih pengadaan kolektif, mekanismenya harus transparan.
Tahap 8
Peserta didik dari keluarga kurang mampu diprioritaskan memperoleh bantuan.
Tahap 9
Dibuka kanal pengaduan.
Tahap 10
Hasil pelaksanaan dievaluasi.
Model tersebut dapat dirumuskan menjadi:
Standar ditetapkan sekolah — pilihan diberikan kepada orang tua — proses diawasi — peserta didik dilindungi.
7. Peran Pemerintah Kota Cimahi: Jangan Hanya Turun Ketika Ada Konflik
Pemerintah daerah tidak harus mengambil alih seluruh pengadaan seragam.
Yang lebih penting adalah menciptakan sistem tata kelola yang sehat.
Menariknya, JDIH Kota Cimahi mencatat adanya Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Pakaian Seragam Sekolah yang berasal dari Dinas Pendidikan pada 2025.
Ini menunjukkan bahwa isu seragam telah memperoleh perhatian kebijakan di tingkat daerah.
Kebijakan daerah ke depan sebaiknya tidak hanya berbicara tentang:
jenis dan model seragam.
Tetapi juga mengatur:
· mekanisme pemberian;
· pembiayaan;
· kriteria penerima;
· pengadaan;
· transparansi;
· pengawasan;
· pengaduan;
· perlindungan keluarga kurang mampu;
· serta pembagian kewenangan sekolah, komite dan pemerintah.
Beberapa daerah bahkan telah membuat kebijakan bantuan seragam bagi peserta didik untuk meringankan beban orang tua. Misalnya, terdapat regulasi daerah tahun 2025 yang secara khusus mengatur bantuan pakaian seragam, termasuk perencanaan, kriteria penerima, pengadaan, penyaluran dan pemantauan.
Ini dapat menjadi salah satu referensi kebijakan bagi Kota Cimahi.
8. Dewan Pendidikan Kota Cimahi Harus Turun Menjadi Jembatan
Dewan Pendidikan memiliki posisi strategis dalam persoalan ini.
Dewan Pendidikan tidak seharusnya mengambil alih pekerjaan sekolah.
Namun Dewan Pendidikan dapat menjadi:
1. Penghimpun aspirasi
Mendengar keluhan orang tua.
2. Pengkaji kebijakan
Menganalisis persoalan berdasarkan regulasi.
3. Mediator
Mempertemukan:
orang tua – komite – sekolah – Dinas Pendidikan.
4. Pemberi rekomendasi
Menyampaikan rekomendasi kepada Wali Kota.
5. Pengawal kebijakan
Memantau apakah rekomendasi dilaksanakan.
Dewan Pendidikan sebaiknya tidak mengambil posisi:
"membela orang tua melawan sekolah"
atau
"membela sekolah melawan orang tua."
Posisinya harus:
membela kepentingan pendidikan dan kepentingan terbaik peserta didik.
9. Solusi Besar: Program "Seragam Sekolah Berkeadilan Kota Cimahi"
Persoalan seragam seharusnya tidak diselesaikan setiap tahun dengan cara ad hoc.
Pemerintah Kota Cimahi dapat membangun kebijakan:
PROGRAM SERAGAM SEKOLAH BERKEADILAN KOTA CIMAHI
Program ini memiliki tujuh prinsip.
a. Standar jelas
Tidak ada spesifikasi yang tidak diperlukan.
b. Harga wajar
Dilakukan survei harga.
c. Transparansi
Harga dan spesifikasi dapat diketahui.
d. Pilihan
Orang tua tidak diarahkan secara tidak semestinya kepada satu penjual.
e. Perlindungan
Keluarga kurang mampu mendapatkan prioritas bantuan.
f. Pengawasan
Ada pengawasan sekolah, komite, Dinas Pendidikan dan mekanisme masyarakat.
g. Pengaduan
Orang tua memiliki saluran pengaduan yang jelas.
Dengan model ini, persoalan seragam tidak lagi dipandang sebagai persoalan transaksi.
Melainkan sebagai bagian dari: tata kelola pelayanan pendidikan.
PENUTUP
Persoalan seragam sekolah di Kota Cimahi tidak seharusnya dilihat sebagai pertentangan antara orang tua versus sekolah.
Persoalan sebenarnya adalah bagaimana menciptakan tata kelola yang mampu mempertemukan kepentingan semua pihak.
Orang tua membutuhkan harga yang wajar.
Sekolah membutuhkan ketertiban dan identitas satuan pendidikan.
Komite membutuhkan kejelasan fungsi.
Pemerintah membutuhkan kepastian tata kelola.
Dan peserta didik membutuhkan perlindungan agar tidak menjadi korban konflik orang dewasa.
Karena itu, jalan keluarnya bukan mencari siapa yang harus disalahkan.
Jalan keluarnya adalah membangun sistem:
TRANSPARAN — PARTISIPATIF — EFISIEN — AKUNTABEL — TIDAK MEMAKSA — DAN BERKEADILAN.
Pada akhirnya, seragam sekolah bukanlah komoditas utama pendidikan. Pendidikanlah yang menjadi tujuan utama. Dan setiap kebijakan mengenai seragam harus kembali kepada satu pertanyaan:
"Apakah kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik tanpa membebani orang tua secara tidak wajar?"
Jika jawabannya belum jelas, maka kebijakan tersebut perlu dievaluasi.