Selasa, 4 Agustus 2020 17:17

Perlu Diketahui, Segini Jumlah Perda di Cimahi Selama 19 Tahun

Alun-alun Kota Cimahi Hasil Tangkapan Sebuah Drone. [Foto Istimewa]

Cimahi - Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cimahi, Raden Tini Martini mengungkapkan, jumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi hingga saat ini mencapai sekitar 264 Perda.

Namun dari ratusan Perda yang sudah dibuat dan disahkan tersebut, diperkirakan hanya setengahnya saja yang masih diterapkan di Kota Cimahi. Sedangkan sisanya ada yang sudah dicabut maupun yang sudah dirubah.

"Total sejak Cimahi berdiri itu ada sekitar 264 Perda. Ada yang udah tidak berlaku, ada yang sudah diganti," kata Tini saat ditemui, Selasa (4/8/2020).

Dikatakannya, produk Perda yang ada di Kota Cimahi seiring waktu pasti akan mengalami perubahan atau bahkan dicabut. Tergantung kondisi dan aturan yang lebih tinggi yang mengharuskan Perda tersebut dirubah atau direvisi.

Tini mencontohkan, seperti Perda Kota Cimahi tentang Ketertiban Umum. Karena kondisinya mengharuskan untuk direvisi, maka pihaknya bersama DPRD Kota Cimahi menyepakati produk tersebut masuk program yang harus direvisi tahun ini.

"Perda kan seiring waktu dan aturan yang berlaku kan ada perubahan. Kalau ada peraturan yang lebih tinggi yang mengharuskan dirubah, ya kita rubah," jelasnya.

Menurut Tini, keberadaan Perda sangat penting untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat hingga menjaga keselamatan dan tertib masyarakat di daerah. Termasuk di Kota Cimahi.

Seperti halnya Perda tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Jika tidak ada aturan tersebut, bisa saja semakin banyak masyarakat yang memasang spanduk atau bendera di pohon dan sebagainya.

"Padahal itu kan jelas tidak boleh. Jadi Perda itu sangat penting," sebut Tini.

Ia melanjutkan, Perda merupakan produk hukum yang dibentuk DPRD bersama pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Untuk tahun ini, terang Tini, khusus dari Pemkot Cimahi ada delapan produk Perda baru maupun revisi yang masuk Program Legilasi Daerah (Proglegda) yang dibahas bersama DPRD Kota Cimahi.

"Inisiatif dari kita itu ada 8. Sisanya inisiatif dari dewan," ucapnya.