Perbedaan Data Raihan Suara di web KPU dengan C1 Plano, KPU Kota Cimahi Buka Suara
Limawaktu.id, Cimahi – Adanya perbedaan data hasil penghitungan suara di Sirekap KPU dengan formulir C1, mengundang Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi buka suara.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah mengungkapkan, pertama pembacaan dimungkinkan berbeda, tapi pada Sirekap mobile masih ada menu edit, untuk memperbaiki nilai yang bebeda dengan C1 plano di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Operator Sirekap di masing-masing KPPS harus melakukan editing atas data yang belum sesuai antara formulir C1 plano dengan sirekap, ini dilakukan karena dalam sirekap ada menu edit untuk memperbaiki kesalahan data, “ terangnya, Kamis (15/2/2024).
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan perbaikan data yang dilakukan oleh para operator di masing-masing KPPS, karena KPPS yang bertugas sebagai operator itu harus meng edit hasil pembacaan/ scaning dari aplikasi sirekap disesuaikan dengan nilai atau angka yang ada di C1 Plano.
“Operator Sirekap di KPPS harus melakukan editing, jika ada kesalahan data, sehingga data dari aplikasi sirekap sesuai dengan C1 plano,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, dalam rekapitilasi perhitungan suara yang mulai dilakukan tersebut ada perbedaan data yang mencolok antara data yang ditampilkan web pemilu 2024.kpu.go.id dengan data manual pada formulir C1.
Pantauan yang dilakukan Limawaktu.id di webpemilu2024.kpu.go.id sekitar pukul 13.00 WIB menunjukkan, adanya perbedaan antara di web KPU atau lebih dikenal Sirekap dengan data C1 di TPS.
Contohnya di TPS 07 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi. Saat dibuka laman Sirekap KPU, Kamis (15/2/2024), Perbedaan suara tiga pasangan capres-cawapres di TPS 07 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi menunjukan, pada perhitungan manual Paslon Nomor Urut 1 memperoleh 84 suara, sementara pada sirekap KPU tertulis 45 suara sah, sedangkan paslon nomor urut 2 pada hitungan manual berjumlah 101 sedangkan di sirekap KPU tertulis 132, sementara paslon nomor urut 3 di perhitungan manual berjumlah 6 suara pada sirekap KPU tertulis 14 suara.
Ternyata, hal tesebut juga juga terjadi di Kabupaten Cianjur, tiga capres-cawapres antara web dan hitungan manual itu terlihat pada penghitungan suara di TPS 094 Cianjur, Jawa Barat. Di web KPU, calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara 222. Tapi dalam hitungan manual, mereka hanya memperoleh 112 suara sah.
Di web, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga tercatat mendapatkan suara 884. Sementara jumlah hitungan manualnya hanya 84 suara sah. Selanjutnya, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di web tercatat mendapat 817 suara. Padahal penghitungan manual hanya 17 suara sah.
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, perbedaan data itu karena ketidakuratan teknologi komputasi Sirekap membaca data yang berasal dari foto dokumen formulir C1.
"Berkenaan dengan hal tersebut nanti pada saat rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan diperbaiki," kata Idham melalui aplikasi perpesanan, dikutip Tempo.Co, Rabu malam (14/2/2024).
Idham mengatakan, akan ada perbaikan hasil pembacaan data Sirekap terhadap foto formulir C1. Dia mengatakan itu akan dilakukan di depan para saksi dan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dalam forum rapat rekapitulasi panitia pemilihan kecamatan atau PPK.