Penyanggah CPNS di Cimahi Gagal Lolos, ini Sebabnya!
Limawaktu.id - Sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan tidak lolos dalam seleksi administrasi setelah pengajuan sanggahan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah klarifikasinya terbantahkan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS Kota Cimahi.
"Sebanyak 105 peserta yang mengajukan sanggahan, tapi tidak sesuai semua," terang Kasubid Pengadaan dan Mutasi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi Jamaludin saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Jumat (27/12/2019).
Mereka yang mengajukan sanggahan merupakan pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Total ada 208 yang tidak lolos seleksi administrasi, namun hanya 105 saja yang memanfaatkan masa sanggah pada 16-19 Desember lalu dengan harapan bisa mengubah keputusan sebelumnya.
Sanggahan yang masuk lewat laman http://sscasn.bkn.go.id itu kemudian diverifikasi dan validasi ulang hingga 25 Desember untuk menjawab sanggahan dari pelamar. Hasilnya, kata Jamaludin, isi sanggahan yang masuk hampir semuanya tidak sesuai substansi.
"Betul tidak sesuai substansi. Ya, mereka ngotot saja, padahal memang tidak sesuai dengan yang disyaratkan," tegasnya.
Sebelumnya, pelamar CPNS yang mendaftar di Kota Cimahi mencapai 3.324 orang. Namun yang dinyatakan lolos seleksi administrasi hanya 3.116 orang, sedangkan yang tidak lolos seleksi administrasi sebanyak 208 orang.
Dikatakannya, pelamar tertinggi berasal dari Kota dan Kabupaten Bandung yang mencapai 990 orang. Disusul dari Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mencapai 941 orang, Kota Cimahi 762 orang dan Kabupaten Cianjur 298 orang.
"Tertinggi memang dari Kabupaten/Kota bandung, kedua KBB, ketiga Cimahi kempat Kabupaten Cianjur," terang Jamaludin