Penikmat Berkibar, Penjuang Terpinggirkan. Merawat Ingatan dalam Otonomi Kota Cimahi
Kelahiran Kota Cimahi sebagai daerah otonom merupakan tonggak penting dalam perjalanan pemerintahan daerah di Jawa Barat. Melalui proses panjang—dari kecamatan, kemudian kota administratif pada 1976, hingga resmi menjadi kota otonom pada 21 Juni 2001 berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Cimahi akhirnya berdiri mandiri setelah berpisah dari Kabupaten Bandung. Peresmian oleh Presiden Abdurrahman Wahid kala itu menandai dimulainya babak baru kemandirian daerah.
Namun setiap tonggak sejarah tidak hanya patut dirayakan, melainkan juga direnungkan. Dalam pandangan redaksi, otonomi daerah bukan semata soal kewenangan administratif, tetapi juga soal ingatan kolektif : siapa yang dicatat, siapa yang diingat, dan siapa yang perlahan terpinggirkan oleh waktu.
Sejarah Cimahi jauh lebih tua dari usia otonominya. Sejak era kolonial, kota ini berkembang sebagai garnisun militer strategis, diperkuat infrastruktur vital seperti jalur kereta api. Pasca-kemerdekaan, Cimahi tetap memainkan peran penting sebagai kawasan militer dan industri, hingga ditetapkan sebagai kota administratif pertama di Jawa Barat pada 1976. Semua tahapan itu membentuk karakter Cimahi hari ini yang dikenal sebagai Kota Tentara sekaligus Kota Hijau.
Proses menuju otonomi pada 2001 tidak lahir dari ruang hampa. Dalam berbagai catatan dan ingatan publik, perjalanan tersebut melibatkan beragam peran masyarakat, tokoh lokal, serta dinamika sosial-politik yang menyertainya. Namun seiring berjalannya waktu, narasi pembangunan kerap disederhanakan menjadi tanggal, regulasi, dan struktur pemerintahan, sementara proses sosial yang melatarbelakanginya makin jarang dibicarakan.
Seiring perkembangan Cimahi sebagai kota otonom, sebagian warga juga menyoroti dinamika keterwakilan warga lokal dalam birokrasi dan lembaga legislatif. Diskursus ini muncul bukan untuk mempertanyakan legitimasi jabatan, melainkan sebagai refleksi atas perubahan sosial kota yang semakin terbuka dan heterogen. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa otonomi tidak hanya berdampak pada tata kelola pemerintahan, tetapi juga pada rasa kepemilikan warga terhadap perjalanan kotanya.
Dalam refleksi publik, muncul pula keprihatinan bahwa perhatian terhadap para perintis dan penjuang awal pembentukan Kota Cimahi belum sepenuhnya mendapatkan ruang yang memadai. Sementara dinamika birokrasi dan pembangunan terus bergerak dengan tuntutan dan ritmenya sendiri, tantangan yang muncul adalah bagaimana empati terhadap proses sejarah tetap dirawat sebagai bagian dari etika kota otonom.
Di sinilah refleksi menjadi penting. Setiap perubahan besar hampir selalu menyisakan ketimpangan dalam cara sejarah dan partisipasi dirawat. Ada peran yang tercatat rapi dalam dokumen resmi, ada pula kontribusi yang hidup dalam ingatan masyarakat namun tidak selalu mendapatkan ruang proporsional. Redaksi memandang, kondisi ini bukan untuk dipersoalkan secara personal, melainkan untuk dipahami sebagai pelajaran bersama dalam mengelola kota yang terus tumbuh.
Cimahi patut berbangga atas kemampuannya berkembang meski dengan keterbatasan wilayah dan sumber daya alam. Namun tantangan ke depan bukan lagi soal membuktikan diri mampu, melainkan soal kedewasaan moral sebagai kota otonom, apakah pembangunan berjalan seiring dengan penghargaan terhadap proses, sejarah, dan dinamika sosial yang melahirkannya.
Karena pada akhirnya, otonomi sejati tidak hanya diukur dari seberapa kuat birokrasi dan cepatnya pembangunan, tetapi dari keberanian sebuah kota untuk jujur pada perjalanan sejarahnya. Menghargai masa lalu dan merawat empati bukanlah romantisme, melainkan fondasi agar arah masa depan tetap berpijak pada nilai keadilan dan kebijaksanaan.