Kamis, 21 Agustus 2025 17:29

Penghapusan PBB 2024 Kebawah di Cimahi Masih Butuh Kajian

Wali Kota Cimahi Ngatiyana [Limawaktu.id]

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Wali Kota Cimahi Ngatiyana membenarkan pihaknya sudah mendapatkan Surat Edaran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait dengan rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pembayaran tahun 2024 kebawah. Namun dalam implementasinya, Pemkot Cimahi masih belum memutuskan apakah akan dilakukan penghapusan ataupun tidak.

Menurut Ngatiyana, keputusan untuk menghapuskan tunggakan PBB tersebut masih harus dilakukan kajian terlebih dahulu sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di Kota Cimahi. Pasalnya, kemampuan masyarakat juga harus dilihat apakah masyarakat  mampu atau tidak membayar denda, semuanya akan dibahas dalam rapat koordinasi.

Hal itu diungkapkan Ngatiyana, saat menghadiri Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Kecamatan Cimahi Selatan, di Cimahi Technopark, Kamis, 21 Agustus 2025.

“Kita juga harus melihat persoalan teknis dalam distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang kini tidak lagi diberikan secara fisik. Sekarang dilaksanakan secara online, sehingga masyarakat juga bingung karena tidak ada SPPT yang dibagikan,” katanya.

Dia menjelaskan, banyak warga yang  mengeluh belum bayar PBB  2 tahun karena tidak tahu ke mana harus membayar. Ini perlu sosialisasi atau penerbitan kembali SPPT agar masyarakat tidak kebingungan.

Meski demikian, ia memastikan bahwa kondisi APBD Cimahi masih terkendali meskipun kebijakan penghapusan tunggakan  sedang  dipertimbangkan.

Sementara, Pj Sekreatris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Muhammad Ronny menjelaskan, Pemerintah Kota Cimahi menghadapi potensi penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diperkirakan mencapai sebesar Rp9 hingga Rp11 miliar apabila kebijakan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) benar-benar diberlakukan.

“ Kota Cimahi tidak memiliki sumber daya alam seperti tambang, minyak atau tempat pariwisata yang bisa dijadikan sumber retrubusi, “ ungkap Ronny.

“Kami harus mencari celah untuk untuk menstabilkan APBD. Ya otomatis kan gini, kalau ada yang berkurang, cari tambahannya dari mana. Cari tambahan. Sementara belanja kita terus nambah,” ungkapnya.

Mneurut Ronny, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat  sifatnya berupa himbauan.