Sabtu, 25 April 2020 14:20

Pengendara Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan, Jika Tidak......

Petugas kepolisian Saat cek suhu badan sejumlah pengendara motor Persimpangan Jalan Jati Cihanjuang [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Pihak kepolisian menegaskan, pengendara roda dua yang melintasi Kota Cimahi wajib memakai sarung tangan dan masker meskipun jarak dekat serta tidak berboncengan. Sementara untuk kendaraan roda empat, kapasitas kendaraan maksimal 50 persen dan wajib bermasker.

Aturan tersebut berlaku selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai sejak 22 April, hingga 6 Mei mendatang di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Aturan tersebut sudah diberlakukan. Jika ada yang melanggar, akan langsung disuruh memutar balik.

"Sudah diberlakukan semuanya, kemarin kita terapkan di Persimpangan Jalan Jati Cihanjuang. Semua yang tidak bermasker dan tidak memakai sarung tangan dipulangkan lagi," ungkap KBO Satlantas Polres Cimahi, Duddy Iskandar saat dihubungi, Sabtu (25/4/2020).

Untuk menekan pelanggaran selama masa PSBB parsial di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, pihaknya memberikan tilang teguran bagi pelanggar.

"Baru kemarin diterapkan, karena hari pertama sampai ke tiga itu hanya teguran dan sosialisasi. Dalam sehari di satu pos check point, ada 4 surat tilang teguran yang dikeluarkan," jelasnya.

Pemberlakuan PSBB parsial di Bandung Raya, kata Duddy, efektif menurunkan volume kendaraan khususnya di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

"Yang sudah sangat terasa itu di Cimahi. Volume kendaraan tidak sepadat hari sebelumnya. Itu juga karena ada penutupan sejumlah ruas jalan," terangnya.

Pemeriksaan arus keluar masuk kendaraan selama PSBB di Cimahi dan KBB sendiri menerapkan pola waktu, yakni mulai pukul 08.00-11.00, lalu pukul 15.00-18.00. Jika ada pemudik yang masuk ke Cimahi dan KBB, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, pendataan di rt tujuan, serta dijadikan ODP.

"Untuk aturannya memang seperti itu. Karena ada imbauan larangan mudik. Kalau memaksa masuk, otomatis jadi ODP," tandasnya.