Pengakuan Terdakwa Kasus Penyelewengan Dana BPJS di RSUD Lembang
Limawaktu.id - Mantan Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Meta Susanti lebih banyak mengelak soal kasus penyelewengan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan dana BPJS RSUD Lembang di Pengadilan Tipikor PN, Jalan RE Martadinata, Senin (28/10/2019).
Dalam sidang yang dipimpin majelis Asep Sumirat Danaatmaja mengagendakan pemeriksaan terdakwa, yakni mantan Dirut RSUD Lembang Onie Habibi dan bendaharanya Meta Susanti. Dalam keterangannya di persidangan, Oni mengaku meminjam dana BPJS RSUD Lembang sekitar RP 2,1 miliar lebih. Sementara Meta mengaku hanya menggunakan dana BPJS Lembang sekitar Rp 2,5 miliar.
Mendengar keterangan kedua terdakwa, hakim ketua Asep Sumirat kemudian mempertanyakan sisa dari total kerugian Rp 7,7 miliar, yakni Rp 3 miliar lebih. "Kalau hitungan secara matematis ini tidak sinkron. Uang yang tidak disetorkan Rp 7,7 miliar. Dokter Oni mengaku minjem Rp 2,1 miliar, dan Meta hanya ngaku (pakai) Rp 2,5 miliar. Ini ada selisih Rp 3 miliar lebih, jadinya sama siapa," tanya hakim.
Oni pun ngotot dengan keterangannya, seraya memperlihatkan catatan peminjaman uang ke hadapan majelis disaksikan JPU, pengacara hingga Meta Susanti. Bahkan, saat dikonfrontir Meta pun membenarkannya.
Asep lantas menanyakan tugas Meta sebagai bendahara penerimaan di RSUD Lembang mengenai pencatatan keuangan. Meta pun mengaku ada beberapa yang sempat tidak tercatat, lantaran komputer yang dipakainya erorr.
Mendengar jawaban Meta, Asep pun langsung menanyakan kemungkinan soal pencatatan di secara manual dalam buku. Namun, Meta mengaku tidak mencatat di buku lantaran takut ketahuan. "Jadi tidak dicatat dibuku karena takut ketahuan, karena ada penyelewengan?” kata Asep dan dibenarkan oleh Meta.
"Saya tanya sekali lagi, apakah ada pemberian ke pihak lain selain dokter Oni," tanya hakim. Meta pun mengaku tidak. Hakim pun kemudian membacakan keterangan Meta dalam BAP, di mana uang BPJS dipakainya untuk membeli rumah di Jambi, membayar hutang ke rentenir, investasi ayam potong, hingga pembelian beberapa unit mobil.
Mendengar pernyataan Meta yang berbelit-belit, Asep pun menegaskan jika selisih Rp 3 miliar tidak ada catatannya, maka yang harus mempertanggungjawabkannya terdakwa Meta. terlebih untuk terdakwa Oni Habibie ada catatan peminjamannya. Hakim anggota lainnya kemudian mempertanyakan biaya Makan Minum (Mamin) meta yang dalam setahun bisa mencapai Rp 1, 3 miliar.
"Itu makan apa saja bisa nyampai segitu. Kalau dihitung sebulan Rp 100 juta. Saya aja makan gak nyampai segitu, gaji saya pun kurang," kata hakim. Dalam persidangan juga terungkap, selama ini Meta mengakui jika uang yang ditransferkan untuk klaim BPJS tidak langsung disetorkannya, namun disimpan di dalam laci. Sebab, selama ini RSUD Lembang tidak memiliki brankas.