Selasa, 21 Juli 2026 12:09

Pemprov Jabar Tertibkan 16 Bangunan Liar di Tagogapu Padalarang

Foto: Alat berat diturunkan untuk membongkar bangunan liar yang berdiri di Ruang Milik Jalan (Rumija) di Jalan Raya Purwakarta–Bandung, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (21/7/2026). [Istimewa]

Limawaktu.id, BANDUNG BARAT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menertibkan 16 bangunan liar (bangli) yang berdiri di kawasan Ruang Milik Jalan (Rumija) di Jalan Raya Purwakarta–Bandung, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (21/7/2026). Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi beberapa hari sebelumnya.

Proses pembongkaran berlangsung melibatkan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, pemerintah desa, serta unsur kecamatan. Menariknya, sebagian besar bangunan dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya setelah mendapat sosialisasi dan edukasi dari pemerintah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan pendekatan persuasif yang dilakukan Gubernur Dedi Mulyadi menjadi kunci keberhasilan penertiban tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Alhamdulillah warga pemilik bangunan liar sadar membongkar sendiri. Sisanya kami bantu menggunakan alat berat. Kemarin sekitar 60 persen dibongkar secara mandiri, hari ini bersama Satpol PP Jabar, Pemda KBB, Satpol PP KBB, pemerintah desa dan kecamatan kami tuntaskan," ujar Herman di lokasi.

Herman menjelaskan, dari 16 bangunan yang ditertibkan, dua bangunan merupakan rumah tinggal, sedangkan 14 lainnya digunakan sebagai tempat usaha atau lapak berjualan.

Menurutnya, sebanyak 16 kepala keluarga terdampak dalam penertiban tersebut. Sekitar 60 persen bangunan berhasil dibongkar secara mandiri pada hari pertama, sementara 40 persen sisanya harus dibantu menggunakan alat berat karena memiliki konstruksi yang lebih permanen.

Ia menegaskan, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas kawasan Ruang Milik Jalan yang merupakan aset negara dan harus bebas dari bangunan permanen demi menjaga fungsi jalan, keselamatan pengguna jalan, serta mendukung penataan kawasan.

Pemprov Jawa Barat juga memastikan penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis. Sebelum pembongkaran, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan dialog dengan warga agar memahami alasan penataan kawasan tersebut.

Ke depan, Pemprov Jawa Barat menegaskan akan terus melakukan penataan terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan, khususnya yang berdiri di atas aset pemerintah atau mengganggu kepentingan umum, dengan tetap mengutamakan edukasi dan pendekatan persuasif sebelum tindakan penegakan dilakukan.