Kamis, 8 Agustus 2019 17:42

Pemkot Cimahi Tunggu Desak Pengembang Serahkan Fasos-Fasum Perumahan

Ilustrasi komplek Perumahan [ Ferry Bangkit Rizki]

Limawaktu.id - Pemkot Cimahi menegaskan, perumahan di Kota Cimahi wajib menyerahkan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada pemerintah daerah.

Kewajiban itu tertuang dalam Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Sarana Prasarana, Utilitas Perumahan, dan Permukiman di Daerah. 

Kemudian dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, Meity Mustika mengatakan, penyerahan Fasos dan Fasum perumahan itu sebagai langkah mengamankan aset agar menjadi milik pemerintah daerah sehingga statusnya menjadi jelas.

"Kalau sudah jadi milik pemerintah, nanti bisa dikalkulasikan berapa nilai asetnya. Itu akan jadi sumber pemasukan untuk daerah," katanya saat ditemui Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Kamis (8/8/2019).

Sejak Kota Cimahi berdiri tahun 2001, baru ada tiga pengembang yang menyerahkan Fasos dan Fasum-nya kepada Pemkot Cimahi. Ketiganya adalah Puri Cipageran, Perumnas Cijerah dan Pilar Mas. Semetara jumlah perumahan di Kota Cimahi ada sekitar 100.

Saat ini, ungkap Meity, pihaknya tengah
melakukan proses serah terima empat Fasos dan Fasum. Keempatna adalah Perumahan Griya Pesantren, Komplek Permana Indah, TPU dan PSU Bukit Permana Residence, serta Komplek Pondok Mas.

Dijelaskan Meity,  saat ini tahap serah terima sudah sampai pemanggilan pengembang. Sebab, hampir semua pengembang 'kabur' ketika unit rumahnya sudah laku terjual. Khususnya pengembang perumahan lama. 

"Dari empat perumahan itu ada yang developernya masih ada dan yang developernya sudah tidak ada," ujarnya.

Setelah proses serah terima dilakukan, kata dia, tahap selanjutnya adalah pembuatan berita acara serah terima antara pengembang dengan DPUPR.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Rama Eka Darma, mengatakan, penyerahan aset Fasos dan Fasum dari pengembang ke pemerintah tidak bisa diselesaikan dengan cepat, sebab ada tahapan yang mesti dilalui.

"Terutama soal kelengkapan syarat administrasi, verifikasi lapangan, sampai akhirnya bisa diserahkan," katanya.

Selama ini pihaknya kerap menerima keluhan dari masyarakat karena tidak bisa memanfaatkan lahan yang ada di lingkungan tempat tinggalnya karena status kepemilikannya tidak jelas.

"Ada yang mau bangun masjid, tapi status lahannya sengketa, jadi izin tidak keluar. Nah serah terima ini salah satu solusinya," tegasnya.