Senin, 20 Juli 2026 20:04

Pemkot Bandung Segel Lokasi Penebangan 12 Pohon Tanpa Izin di Cijerah

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah lokasi di Jalan Pasar Pola Cijerah RT 06 RW 04, Senin (20/7/2026), [Humas Kota Bandung]

Limawaktu.id, Kota Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah lokasi di Jalan Pasar Pola Cijerah RT 06 RW 04, Senin (20/7/2026), setelah menemukan dugaan pelanggaran berupa penebangan 12 pohon tanpa izin serta rencana pemanfaatan trotoar yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penyegelan dilakukan sebagai langkah awal penegakan hukum. Pemkot juga memanggil pemilik lahan untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan informasi mengenai penebangan pohon diperoleh dari laporan pemerintah kewilayahan.

"Kebetulan saya mendapat laporan dari Pak Camat. Di sini ada penebangan tanpa izin sebanyak 12 pohon dan juga ada rencana pemakaian trotoar. Tentunya ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata ruang. Insyaallah lokasi ini sudah kami segel dan pemiliknya kami panggil untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Erwin saat meninjau lokasi.

Namun, hingga pemeriksaan dilakukan, pihak yang dipanggil belum memenuhi undangan dari pemerintah.

Meski demikian, Erwin menegaskan Pemkot Bandung tetap mengedepankan proses hukum yang objektif dengan tetap membuka ruang klarifikasi bagi pemilik lahan.

"Katanya sudah dipanggil, tetapi belum datang. Kita ingin mencari solusi terbaik. Bagaimanapun aturan harus tetap ditegakkan. Kami juga ingin mengetahui alasan mengapa penebangan ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada camat maupun lurah," katanya.

Berdasarkan informasi dari aparat kewilayahan, penebangan pohon diduga dilakukan secara mandiri pada sekitar pukul 02.00 WIB sehingga tidak terpantau oleh petugas.

Erwin menegaskan bahwa setiap penebangan pohon di wilayah Kota Bandung wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Jika izin disetujui, pelaksanaan penebangan dilakukan sesuai prosedur oleh instansi yang berwenang.

"Kalau menebang pohon itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke DPKP. Kalau diizinkan, penebangannya bisa dilakukan oleh dinas. Tetapi ini dilakukan tanpa izin sehingga jelas merupakan pelanggaran," tegasnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah, termasuk denda hingga Rp10 juta.

Selain dugaan penebangan pohon ilegal, Pemkot Bandung juga menyoroti rencana penggunaan trotoar yang dinilai bertentangan dengan fungsi ruang publik.

 Erwin menegaskan trotoar merupakan fasilitas umum yang harus diprioritaskan bagi pejalan kaki dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

"Trotoar itu fungsinya adalah untuk pejalan kaki, baik warga Kota Bandung maupun para tamu yang datang. Kami akan melakukan penataan secara bertahap agar trotoar kembali menjadi prasarana umum yang aman dan nyaman digunakan masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, Pemkot Bandung menyatakan penataan ruang kota tetap akan memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat. Salah satu upaya yang disiapkan adalah pembangunan UMKM Center di 30 kecamatan sebagai pusat kuliner dan pengembangan usaha mikro.

"Saat ini memang baru tiga kecamatan yang berjalan karena masih ada berbagai kendala. Tetapi ke depan kami ingin menata ruang kota menjadi lebih indah tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat," kata Erwin.

Ia menambahkan, pemerintah bersama aparat kewilayahan akan terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum.

"Trotoar adalah hak masyarakat. Kalau digunakan untuk kepentingan lain berarti hak masyarakat menjadi terganggu. Karena itu kami akan terus melakukan sosialisasi sekaligus penataan agar fungsi fasilitas umum kembali sebagaimana mestinya," pungkasnya.