Pemkab Bandung Barat Bantah Bangun Lahan Parkir TPU di Atas Tanah Wakaf
Limawaktu.id, BANDUNG BARAT – Polemik pembangunan area parkir di Tempat Pemakaman Umum (TPU) kawasan Perumahan Graha Padalarang Indah (GPI), RW 30 Desa Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mendapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) KBB menegaskan lahan yang digunakan bukan merupakan tanah wakaf warga, melainkan aset pemerintah daerah yang berasal dari penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pengembang perumahan.
Kepala Dinas Perkim KBB, Anni Roslianti, mengatakan informasi yang menyebut pembangunan area parkir dilakukan di atas tanah wakaf tidak sesuai dengan fakta administrasi kepemilikan lahan.
Menurutnya, sesuai ketentuan, setiap pengembang perumahan wajib menyerahkan sekitar dua persen dari luas kawasan yang dikembangkan untuk fasilitas Tempat Pemakaman Umum (TPU). Lahan tersebut kemudian menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
"Kalau ada pengembang membangun perumahan, mereka memang mempunyai kewajiban menyerahkan sebagian lahannya untuk TPU kepada pemerintah daerah. Jadi lahan yang menjadi polemik itu bukan tanah wakaf warga, tetapi merupakan lahan yang sudah diserahkan pengembang kepada Pemda Bandung Barat," ujar Anni, Kamis, 16 Juli 2026.
Anni menjelaskan kawasan TPU Graha Padalarang Indah terdiri atas beberapa bidang tanah yang berasal dari sejumlah pengembang berbeda. Seluruh bidang tersebut berada dalam satu hamparan dan sejak awal memang diperuntukkan sebagai kawasan pemakaman umum.
Ia mengatakan, pembangunan area parkir merupakan bagian dari penataan kawasan TPU yang dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. Tahun ini, pemerintah baru dapat mengerjakan satu bagian kawasan, termasuk akses masuk dan fasilitas parkir.
Menurutnya, keberadaan parkir dinilai penting karena selama ini akses menuju TPU kurang representatif. Lokasi pemakaman yang berada di bagian sudut kawasan membuat masyarakat kesulitan ketika mengantar jenazah maupun saat berziarah.
"Kita merencanakan penataan TPU secara bertahap. Kebetulan yang bisa dikerjakan tahun ini baru satu lokasi. Salah satu kebutuhan utamanya adalah akses masuk dan parkir agar masyarakat lebih mudah ketika datang ke TPU," katanya.
Menanggapi tudingan bahwa pembangunan dilakukan di atas tanah milik warga atau tanah wakaf, Anni menegaskan hal tersebut tidak benar.
"Tidak ada tanah pribadi yang digunakan. Itu tanah milik pemerintah hasil penyerahan pengembang. Jadi sangat keliru kalau disebut menggunakan tanah wakaf warga," tegasnya.
Ia juga menanggapi keluhan sebagian warga yang mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi mengenai pembangunan tersebut.
Menurut Anni, proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah dilakukan melalui mekanisme administrasi yang melibatkan berbagai pihak. Karena itu, ia menilai persoalan yang muncul lebih disebabkan oleh perbedaan informasi yang diterima masyarakat.
"Saya melihat ini lebih kepada miskomunikasi. Mungkin informasi yang diterima masyarakat belum utuh sehingga muncul persepsi yang berbeda. Makanya saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama agar semua pihak memahami duduk persoalannya," ujarnya.
Selain meluruskan status lahan, Anni mengungkapkan bahwa penataan kawasan TPU juga didorong oleh keterbatasan kapasitas pemakaman di wilayah tersebut. Berdasarkan perhitungan pemerintah, lahan yang tersedia diperkirakan hanya mampu menampung sekitar 300 makam, sementara jumlah penduduk di kawasan Graha Padalarang Indah terus meningkat.
Karena itu, Pemkab Bandung Barat mulai menyiapkan langkah jangka panjang melalui kajian perluasan kawasan pemakaman maupun penyediaan lokasi TPU baru agar kebutuhan layanan pemakaman masyarakat tetap terpenuhi.
Meski demikian, polemik belum sepenuhnya selesai. Sebelumnya, sejumlah warga menyampaikan keberatan karena meyakini lahan yang digunakan merupakan tanah wakaf dan meminta pemerintah menghentikan pembangunan hingga ada kejelasan status lahan.
Dengan adanya penjelasan dari Dinas Perkim, pemerintah berharap polemik dapat diselesaikan melalui dialog terbuka berbasis data administrasi dan dokumen kepemilikan lahan, sehingga tidak berkembang menjadi informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.