Jumat, 18 November 2022 15:11

Pemerintah Pusat dan Daerah Sepakati Rencana Aksi Pengelolaan Sampah di DAS Citarum

Pemangku kepentingan di Jawa Barat dan Kemenfahri menandatangani rencana aksi pengelolaan sampah di wilayah DAS Citarum tahun 2022-2025,, di Jakarta Jumat (18.11.2022) [Istimewa]

Limawaktu.id,- Penjabat Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Bupati Bandung Dadang Supriatna, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi Dani Ramdan, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, serta  Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama pemerintah pusat  menyepakati rencana aksi pengelolaan sampah di wilayah DAS Citarum tahun 2022-2025,

 Kesepakatan tersebut  dibutikan dengan penandatanganan bersama "Rencana Aksi Pengelolaan Persampahan di Wilayah DAS Citarum Tahun 2022-2025" oleh para pihak terkait, dengan disaksikan langsung Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo di Jakarta, Jumat, (18/11/2022).

Selain para kepala daerah di Jawa Barat, penandatanganan itu dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi, Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti, dan Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatan (KLHK) Novrizal Tahar.

Wakil Menteri Dalam Negeri Jhon  Wempi Wetipo mengatakan,  penandatanganan rencana aksi itu merupakan wujud komitmen Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menangani permasalahan sampah di daerah, khususnya di sekitar DAS Citarum.

"Kegiatan ini merupakan komitmen kita bersama dalam menangani permasalahan sampah di daerah, khususnya di wilayah DAS Citarum," kata John Wempi, dikutip Antara, Jumat.

Menurut Jhon, akibat DAS Citarum tercemar. mengakibatkan kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat seperti  menurunnya  kualitas kesehatan, ekonomi, sosial, ekosistem, serta sumber daya lingkungan serta menghambat tercapainya tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Dikatakannya, Rncana aksi pengelolaan persampahan di wilayah DAS Citarum itu dapat menjadi acuan dalam pengintegrasian kebijakan dan langkah penanganan terpadu dari para pemangku kepentingan terkait.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi menyampaikan rencana aksi pengelolaan persampahan di DAS Citarum itu terdiri atas 159 sub-kegiatan yang terbagi dalam empat aspek tata kelola persampahan.

Sebanyak 159 sub-kegiatan itu meliputi 33 terkait kebijakan dan regulasi, delapan terkait kelembagaan dan organisasi, 38 terkait teknis dan infrastruktur, serta 80 terkait pemberdayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam kegiatan terkait.

Terkait anggaran, Teguh menyebutkan, rencana aksi tersebut memerlukan anggaran sebesar Rp5,4 triliun dari berbagai sumber, di antaranya APBN, APBD, bantuan keuangan dan pendanaan dari luar negeri, corporate social responsibility (CSR), serta sumber lain.


“Selain kerja sama yang baik antara Pemerintah pusat dan daerah dengan para pemangku kepentingan, pengelolaan persampahan di DAS Citarum juga memerlukan partisipasi masyarakat, sebutnya.

Dia melanjutkan, pekan lalu Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri  juga melakukan gerakan koordinasi langsung terkait dengan pengelolaan persampahan.

“Kami juga melakukan kegiatan langsung penanganan sampah di Kota Bekasi dan Bandung yang diperoleh anak SD, SMP, dan NGO (LSM)," kata Teguh.