Jumat, 18 September 2026 7:10

Pelaku Penebangan Pohon di Jalan Moch Toha Didenda dan Diwajibkan Tanam Kembali

Wali Kota Muhammad Farhan memberikan keterangan pers terkait pengawasan terhadap keberadaan seluruh pohon di Kota Bandung, Jum’at, 18 September 2026. [Diskominfo Kota Bandung]

Limawaktu.id, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindaklanjuti kasus penebangan pohon tanpa kewenangan yang terjadi di Jalan Moch Toha. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan bahwa pelaku telah dikenai sanksi denda dan diwajibkan untuk menanam kembali pohon di titik semula.

 Pihak Pemkot Bandung menegaskan bahwa fokus utama dari penanganan kasus ini adalah memastikan pemulihan fungsi lingkungan dengan mengganti pohon yang telah ditebang di lokasi tersebut.

 Dalam keterangannya, Wali Kota Muhammad Farhan menjelaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan seluruh pohon di Kota Bandung merupakan perkara yang tidak mudah.

 “Petugas pemerintah tidak mungkin memantau setiap pohon secara terus-menerus satu per satu, sehingga aksi penebangan liar berpotensi terjadi sebelum sempat diketahui langsung oleh petugas di lapangan,” terang Farhan, Jum’at, 18 September 2026.

 Menurut Farhan, Meskipun terdapat keterbatasan dalam pemantauan fisik secara langsung, Pemkot Bandung tetap memaksimalkan instrumen kewenangan lain untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan. Salah satunya melalui mekanisme perizinan usaha yang dapat dijadikan bagian dari langkah pengawasan terhadap aktivitas para pelaku usaha.

 Farhan menambahkan bahwa pemerintah tidak dapat menaikkan sanksi secara sembarangan apabila ketentuannya sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

 “Namun, Pemkot dapat memanfaatkan kewenangan perizinan sebagai bentuk tindakan tegas, sebagaimana yang pernah dilakukan terhadap salah satu kegiatan usaha di kawasan Dago melalui penahanan sementara izin lingkungan,” katanya.

 Terkait pelanggaran yang terjadi di Jalan Moch Toha, Farhan menyampaikan bahwa peristiwa tersebut tidak serta-merta membuat izin usaha pelaku langsung dicabut. Pemkot Bandung memilih untuk mengutamakan langkah korektif agar pohon yang hilang segera diganti dan ditanam kembali di titik lokasi yang sama.