Sabtu, 21 September 2019 10:54

Peksos Cimahi Kritik Pasal Ancaman Hukuman bagi Gelandangan:Jangan Samakan Mereka dengan 'Kriminal'

Agustus Fajar Kepala Bidang Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) yang rencananya bakal disahkan wakil rakyat tingkat pusat ditanggapi Pekerja Sosial (Peksos) Kota Cimahi. Pasal yang mendapat sorotan dari Peksos di Kota Cimahi adalah seputar ancaman hukuman denda bagi gelandangan. Aturan itu dimuat dalam Pasal 432 tentang Penggelandangan draf RKHUP.

Salah seorang Peksos di Kota Cimahi, Agustus Fajar menilai, sebelum memasukan ancaman hukuman pagi gelandangan, seharusnya para pemangku kebijakan melakukan kajian dan pembahasan terlebih dahulu. Terutama harus melihat kondisi di lapangan langsung.

"Harus ada kajian dari ahli, praktisi dan harus memahami betul kondisi mereka (gelandangan). Pemangku kebijakan harusnya mengetahui percis posisi mereka. Kalau sudah tau percis yang namanaya seperti apa tentu akan tepat penanganannya," ujar Agustus saat dihubungi via sambungan telepon, Sabtu (21/9/2019).

Menurut Agustus, yang namanya gelandangan tidak semuanya betul-betul harus dianggap 'kriminal'. Sebab, belum tentu gelandangan ga punya tempat tinggal tetap. "Jangan sampai menyamaratakan kondisi seperti itu, harus dilihat dulu. Harus ada program yang melindungi mereka," katanya.

Namun, kata dia, apabila ada gelandangan yang memang sulit diberikan pembinaan dan hanya mengganggu ketertiban saja, "diberikan alternatif tidak mau ya nah itu baru polanya refresif," ucap Agustus.

Kemudian yang menjadi pertanyaan, kata Agustus, ketika para gelandangan itu terkena hukuman sesuai yang tertera dalam draft RKHUP, kemudian diberikan denda. "Apakah mereka (gelandangan) punya uang tidak. Itu yang harus diperhatikan," tegas Agustus.

Di Kota Cimahi, lanjut Agustus yang juga menjabat Kepala Bidang Sosial pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (DinsosP2KBP3A) mengatakan, menag tidak ada program khusus untuk penanganan para gelandangan.

Sebab, gelandangan itu bersifat perorangan. Pihaknya beserta para Peksos lainnya biasanya melakukan assesment. Apabila dimungkinkan, mereka biasanya akan dibina dengan dimasukan ke lembaga sosial. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI agar pembahasan RKHUP itu ditunda.